SIM
Beda Sanksi Pengendara atau Pengemudi Tak Miliki SIM dan Tidak Membawa, Simak Aturannya
Perlu diketahui, pelanggaran tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM memiliki perbedaan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dibawa saat berkendara, baik mobil maupun motor.
Jangan sampai ada operasi lalulintas dan kita tidak bisa menujukkannya.
Ada sanksi bagi pengemudi dan pengendara yang tak bisa menunjukkan SIM.
Baca juga: Cara Mudah Perpanjangan SIM Secara Online, Perhatikan Hari dan Jam Operasional
Ternyata sanksi berbeda diberikan kepada pengendara dan pengemudi yang tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM.
Tidak membawa SIM artinya memiliki SIM namun tidak membawanya.
Berikut beda sanksi untuk pengendara dan pengemudi yang tak membawa SIM atau tak memiliki SIM.
Perlu diketahui, pelanggaran tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM memiliki perbedaan, baik dari aturan hukum yang mengatur maupun jenis sanksi yang dikenakan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau mengatakan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), keduanya memiliki sanksi denda yang berbeda.
Prianggo menjelaskan, pada Pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 LLAJ, dijelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)," kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sedangkan, jika tidak dapat menunjukkan SIM saat berkendara di jalan raya, akan dikenakan denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan, hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Prianggo.
Tidak memiliki SIM berarti pengendara sama sekali belum pernah mengurus atau memperoleh izin resmi untuk mengemudi.
Sementara itu, tidak membawa SIM menunjukkan bahwa pengendara sebenarnya sudah memiliki izin, namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan.
Meski keduanya sama-sama termasuk pelanggaran hukum, perbedaan terletak pada pembuktian di lapangan serta besarnya sanksi yang diberikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Cara Buat SIM Baru dan Biaya Pengurusan SIM, Ada Hal Baru |
![]() |
---|
Cara Mengurus SIM Hilang, Lengkap dengan Biaya Pembuatan Baru, SIM C Hanya Rp 100.000? |
![]() |
---|
ADA Perubahan Masa Berlaku SIM, Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Tetapi Tanggal Pencetakan |
![]() |
---|
Negara-negara yang Mengakui SIM Indonesia, Bisa Digunakan saat Bepergian ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pelayanan SIM, STNK dan BPKB Masih Ditutup untuk Publik Selama Pandemi Virus Corona (Covid-19) |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.