Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Penimbunan Solar Subsidi

Update Penimbunan Solar Subsidi di Leilem Sonder Minahasa, Jaringan yang Terlibat Diselidiki Polisi

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui asal dan tujuan BBM serta jaringan yang terlibat,” ujar Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis.

|
Dok. Polresta Tomohon
PENIMBUNAN SOLAR - Lokasi/tempat (rumah) penimbunan solar subsidi di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis mengatakan, seluruh barang bukti dan para pelaku kini masih berada di Polres Tomohon dan sedang menyelidiki asal dan tujuan solar yang ditimbun tersebut serta mencari jaringan (pihak-pihak) yang terlibat. 

Setelah melakukan pengisian pertama dan mengantarkan BBM ke lokasi penimbunan di wilayah Leilem, truk tersebut kembali lagi ke SPBU untuk pengisian kedua. 

Saat dalam perjalanan menuju lokasi yang sama, tim langsung melakukan penyergapan.

Dari hasil pengembangan di lokasi penimbunan, polisi menemukan 1.529 liter biosolar yang telah ditampung di dalam 5 drum, 2 tong, dan 2 galon. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, BBM tersebut diperoleh dari sejumlah kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU, kemudian ditampung untuk dijual kembali ke wilayah pertambangan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Empat orang yang diamankan dalam kasus ini merupakan warga sekitar Kecamatan Sonder.

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

- Satu unit kendaraan Toyota Dyna jenis dumtruck warna merah

- Satu unit kendaraan Isuzu Giga jenis truk warna putih-kuning

- Satu unit kendaraan Mitsubishi Canter jenis truk warna kuning

- Satu unit kendaraan Isuzu Elf jenis truk warna putih-kuning

- Lima drum berisi solar

- Dua tong berisi solar

- Dua galon berisi solar.

BARANG BUKTI - Kendaraan dump truk yang diamankan Polres Tomohon dalam dugaan kasus penimbunan solar subsidi di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
BARANG BUKTI - Kendaraan dump truk yang diamankan Polres Tomohon dalam dugaan kasus penimbunan solar subsidi di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). (Dok. Polresta Tomohon)

Kasat Reskrim Polres Tomohon menegaskan, pihaknya telah mengamankan para pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Tomohon. 

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved