Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Kronologi Polisi di Tomohon Bongkar Penimbunan Solar di Leilem: Berawal dari Laporan Warga

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil membongkar praktek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
GEMINI AI
ILUSTRASI MAFIA SOLAR - Ilustrasi aktivitas mafia solar di Indonesia. Gambar diakses dari Gemini AI pada 6 Oktober 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komitmen jajaran Polda Sulawesi Utara untuk memberantas mafia solar kembali membuahkan hasil. 

Kali ini operasi dilakukan oleh Polres Tomohon

Di mana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon berhasil membongkar praktek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar.

BBM subsidi adalah jenis bahan bakar minyak yang sebagian harganya dibayarkan oleh pemerintah. Dana untuk subsidi ini diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Operasi yang digelar sejak Sabtu (4/10/2025) hingga Minggu (5/10/2025) itu, berhasil menciduk empat terduga pelaku. 

Tak tanggung-tanggung, ribuan liter BBM yang sudah disiapkan untuk dijual ke luar daerah juga turut disita.

Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Dian Samrat 2025 dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Royke Mantiri.

Kronologi Polisi di Tomohon Bongkar Penimbunan Solar di Leilem, Buntuti para Pelaku

DIAMANKAN - Empat orang yang diduga terlibat penimbunan BBM bersubsidi diamankan di Polres Tomohon. Prakitik penyalahgunaan pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kota Tomohon terungkap.
DIAMANKAN - Empat orang yang diduga terlibat penimbunan BBM bersubsidi diamankan di Polres Tomohon. Prakitik penyalahgunaan pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kota Tomohon terungkap. (Dok. Polres Tomohon)

Awalnya petugas menerima informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU serta di sebuah lokasi tempat yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM di Kecamatan Sonder. 

IPTU Mantiri menjelaskan,setelah mendengar informasi tersbut, timnya langsung melakukan penyelidikan. 

“Tim Resmob melakukan pembuntutan terhadap satu unit kendaraan dumtruck yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar subsidi dari SPBU Wailan ke lokasi penampungan,” ujar IPTU Mantiri.

Truk tersebut mengisi BBM di SPBU, mengantarkannya ke lokasi penimbunan di Leilem, dan kembali lagi ke SPBU untuk pengisian kedua.

Saat dalam perjalanan menuju lokasi penampungan untuk kedua kalinya, tim langsung bergerak cepat melakukan penyergapan.

Setelah dilakukan pengembangan di lokasi penimbunan, polisi menemukan fakta yang mengejutkan.

Total 1.529 liter biosolar telah ditampung di dalam 5 drum, 2 tong, dan 2 galon.

Dari hasil interogasi awal, BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari sejumlah kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian di SPBU.

Nantinya, biosolar ini ditampung untuk kemudian dijual kembali ke wilayah pertambangan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Empat orang pelaku yang diamankan merupakan warga sekitar Kecamatan Sonder.

Mereka berinisial AJP, RP, RL, dan KK. Keempatnya memiliki peran berbeda, yaitu sebagai penampung dan sopir pengangkut BBM.

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan ini, yaitu:

  • Satu unit kendaraan Toyota Dyna jenis dumtruck warna merah
  • Satu unit kendaraan Isuzu Giga jenis truk warna putih-kuning
  • Satu unit kendaraan Mitsubishi Canter jenis truk warna kuning
  • Satu unit kendaraan Isuzu Elf jenis truk warna putih-kuning
  • Lima drum berisi solar
  • Dua tong berisi solar
  • Dua galon berisi solar.

Saat ini, para pelaku bersama seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara.

Penyidik adalah pejabat polisi yang berwenang melakukan tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, serta menemukan tersangka dalam suatu tindak pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi karena tindakan ini merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Iptu Mantiri.

Polres Tomohon juga mengimbau masyarakat agar proaktif.

Dirinya berpesan jika warga menemukan aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya, warga diminta untuk segera melapor ke pihak berwenang.  (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved