Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Asusila

Modus Tumpangan, Pria Paruh Baya di Tomohon Ditangkap Atas Tindakan Asusial terhadap Anak

Menurut keterangan dari Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawalujan, penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Meta AI
ILUSTRASI - Ilustrasi seorang pria paruh baya Indonesia diborgol polisi. Gambar dibuat oleh Meta AI pada Sabtu 20 September 2025. 

Gunakan fitur keamanan: Manfaatkan fitur kontrol orang tua pada perangkat dan platform digital.

Ingatkan anak untuk tidak pernah membagikan informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, atau foto kepada orang yang tidak mereka kenal di internet.

4. Tingkatkan Kewaspadaan

Kenali lingkaran sosial anak: Berinteraksi dengan guru, pengasuh, dan orang tua teman-teman anak Anda. Mengetahui siapa saja yang ada di sekitar mereka dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko.

Waspadai tanda-tanda: Perhatikan perubahan perilaku pada anak, seperti menjadi pendiam, mudah marah, sulit tidur, atau takut bertemu dengan orang tertentu.

Jika anak menceritakan sesuatu yang aneh, dengarkan dengan tenang dan jangan bereaksi berlebihan.

Beri tahu mereka bahwa Anda percaya dan akan melindungi mereka.

Libatkan anak dalam kegiatan terstruktur: Ikutkan anak dalam kegiatan olahraga atau klub yang diawasi oleh orang dewasa tepercaya.

Ini membantu mengurangi waktu luang yang tidak diawasi dan membangun kepercayaan diri mereka.

Kenapa Media Tidak Menulis Identitas Korban bahkan Alamat?

Identitas korban asusila, terutama anak, tidak boleh dibeberkan oleh media karena hal ini melanggar hak privasi dan perlindungan korban, serta berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang sangat buruk. 

Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia secara tegas melarang publikasi identitas korban, termasuk nama, alamat, atau hal lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri mereka. 

Paparan publik justru akan memperparah trauma yang dialami korban dan keluarganya, membuat mereka merasa malu, terstigmatisasi, dan tertekan secara sosial. 

Pengungkapan identitas juga dapat menghambat proses hukum karena korban akan takut untuk memberikan kesaksian.

Oleh karena itu, menjaga kerahasiaan identitas korban adalah kewajiban hukum dan etika bagi setiap jurnalis dan media massa.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Sosok Starry Rampengan Dirut RSUP Kandou, Punya Visi Jadi Pusat Rujukan Kesehatan di Indonesia Timur

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved