Kasus Asusila
Cabuli Gadis 15 Tahun saat Pinjam Kamar Mandi, Pria Ini Akui Kesalahannya dan Menyerahkan Diri
Kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Tengah. Diketahui seorang pria mencabuli gadis remaja.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Tengah.
Diketahui seorang pria mencabuli gadis remaja.
Hal tersebut terjadi berawal dari menumpang ke kamar mandi.
Baca juga: Purnawirawan TNI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Perumahan AD, Ini Identitasnya
Baca juga: Gempa Guncang Sultra Rabu 30 Maret 2022, Baru Saja Terjadi di Laut, Ini Info Lokasi dan Magnitudonya
Baca juga: Pernikahan Beda dari yang Lain, Menikah di Gua, Ada Atraksi Mempelai Pria Pakai Flying Fox
Seorang pria di Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi, Jawa Tengah tega melecehkan gadis remaja.
Modusnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk menumpang ke kamar mandi.
Setelah itu pelaku melancarkan aksinya.
Setelah kejadian itu, pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku melakukan aski bejatnya tersebut di rumah korban pada Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial DR (35) secara sukarela menyerahkan diri ke Polsek Baros, Sukabumi Kota.
Kapolsek Baros, Kompol M Heri Hermawan, mengatakan, pelaku menyerahkan diri karena mengakui perbuatan yang dilakukannya.
"Pelaku datang seorang diri ke kantor Polsek Baros itu Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB untuk mengakui perbuatannya," ujarnya.
Heri menjelaskan kronologi tidak asusila tersebut.
Pelaku saat itu masuk ke dalam rumah tinggal korban berinisial PSN (15 tahun) dengan alasan untuk menumpang ke kamar mandi.
"Namun setelah selesai, pelaku duduk di ruang tengah."
"Kemudian terlapor langsung melepaskan semua pakaiannya dan langsung memeluk dan membekap sambil meraba badan korban dari belakang," ucapnya.