Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Asusila

Modus Tumpangan, Pria Paruh Baya di Tomohon Ditangkap Atas Tindakan Asusial terhadap Anak

Menurut keterangan dari Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawalujan, penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Meta AI
ILUSTRASI - Ilustrasi seorang pria paruh baya Indonesia diborgol polisi. Gambar dibuat oleh Meta AI pada Sabtu 20 September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria paruh baya berinisial YA (58) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pasalnya, ia telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur. 

Peristiwa ini terjadi di Tomohon, Sulawesi Utara

Pelaku diduga menggunakan modus tumpangan untuk melancarkan aksinya.

DITANGKAP - Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah, Jalan Kakaskasen, Kelurahan Talete Dua, Kota Tomohon, Sulawesi Utara menangkap seorang pria berinisial Y.A (58) terkait dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Korban, yang masih 12 tahun, menjadi sasaran pelaku dengan iming-iming diberi tumpangan.
DITANGKAP - Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah, Jalan Kakaskasen, Kelurahan Talete Dua, Kota Tomohon, Sulawesi Utara menangkap seorang pria berinisial Y.A (58) terkait dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Korban, yang masih 12 tahun, menjadi sasaran pelaku dengan iming-iming diberi tumpangan. (Polres Tomohon)

Menurut keterangan dari Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawalujan, penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban, korban adalah seorang anak  usia 12 tahun.

“Iya benar, saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian,” ujar Iptu Stenly, Sabtu (20/9/2025).

Awalnya, korban sedang berjalan kaki saat Y.A melintas dengan sepeda motornya. 

Pelaku kemudian menawarkan tumpangan kepada korban menuju tempat ibadahnya.

Namun, di tengah perjalanan, Y.A diduga melakukan perbuatan tak senonoh.

Peristiwa ini membuat korban mengalami trauma.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian yang ia alami kepada orang tuanya. 

Tanpa menunggu lama, orang tua korban segera melapor ke Polsek Tomohon Tengah

Tim Resmob Serigala segera bergerak cepat, melakukan pencarian, dan berhasil menangkap Y.A di wilayah Tomohon Tengah.

Saat ini, Y.A telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk menjalani proses hukum.

“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tomohon. Kami pastikan proses hukum berjalan dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Iptu Stenly.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved