Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Asusila

Modus Tumpangan, Pria Paruh Baya di Tomohon Ditangkap Atas Tindakan Asusial terhadap Anak

Menurut keterangan dari Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawalujan, penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Meta AI
ILUSTRASI - Ilustrasi seorang pria paruh baya Indonesia diborgol polisi. Gambar dibuat oleh Meta AI pada Sabtu 20 September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria paruh baya berinisial YA (58) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pasalnya, ia telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur. 

Peristiwa ini terjadi di Tomohon, Sulawesi Utara

Pelaku diduga menggunakan modus tumpangan untuk melancarkan aksinya.

DITANGKAP - Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah, Jalan Kakaskasen, Kelurahan Talete Dua, Kota Tomohon, Sulawesi Utara menangkap seorang pria berinisial Y.A (58) terkait dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Korban, yang masih 12 tahun, menjadi sasaran pelaku dengan iming-iming diberi tumpangan.
DITANGKAP - Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah, Jalan Kakaskasen, Kelurahan Talete Dua, Kota Tomohon, Sulawesi Utara menangkap seorang pria berinisial Y.A (58) terkait dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Korban, yang masih 12 tahun, menjadi sasaran pelaku dengan iming-iming diberi tumpangan. (Polres Tomohon)

Menurut keterangan dari Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawalujan, penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban, korban adalah seorang anak  usia 12 tahun.

“Iya benar, saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian,” ujar Iptu Stenly, Sabtu (20/9/2025).

Awalnya, korban sedang berjalan kaki saat Y.A melintas dengan sepeda motornya. 

Pelaku kemudian menawarkan tumpangan kepada korban menuju tempat ibadahnya.

Namun, di tengah perjalanan, Y.A diduga melakukan perbuatan tak senonoh.

Peristiwa ini membuat korban mengalami trauma.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian yang ia alami kepada orang tuanya. 

Tanpa menunggu lama, orang tua korban segera melapor ke Polsek Tomohon Tengah

Tim Resmob Serigala segera bergerak cepat, melakukan pencarian, dan berhasil menangkap Y.A di wilayah Tomohon Tengah.

Saat ini, Y.A telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk menjalani proses hukum.

“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tomohon. Kami pastikan proses hukum berjalan dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Iptu Stenly.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin untuk menjaga keamanan wilayah.

Iptu Stenly juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan bersama-sama menjaga lingkungan dari kejahatan serupa.

Beberapa cara efektif untuk melindungi anak dari predator seksual:

1. Bangun Komunikasi Terbuka dan Jujur

Ajarkan anak tentang rahasia baik dan rahasia buruk: Jelaskan bahwa ada rahasia yang menyenangkan (seperti kejutan ulang tahun) dan ada rahasia yang tidak boleh disimpan (seperti sentuhan atau permintaan yang membuat mereka merasa tidak nyaman).

Beri tahu mereka untuk selalu menceritakan rahasia buruk kepada orang dewasa yang mereka percaya.

Buka percakapan tentang batasan tubuh: Gunakan nama-nama yang benar untuk bagian tubuh pribadi mereka (kemaluan, dada) agar mereka tidak malu dan lebih mudah berbicara tentang hal itu.

Tekankan bahwa tidak ada orang lain yang boleh menyentuh bagian tubuh tersebut.

2. Ajarkan Aturan Keselamatan

Aturan "Tidak" dan "Lari": Ajarkan anak untuk berani mengatakan "Tidak!" jika ada orang yang mencoba menyentuh mereka secara tidak pantas atau membuat mereka merasa aneh. 

Lalu, ajarkan mereka untuk segera lari ke tempat yang ramai atau mencari orang dewasa yang mereka kenal.

Waspada terhadap modus operandi: Jelaskan bahwa predator sering kali menggunakan iming-iming seperti permen, mainan, atau tawaran tumpangan.

Ingatkan anak untuk tidak pernah menerima ajakan atau pemberian dari orang yang tidak dikenal tanpa izin orang tua.

Ajarkan tentang sentuhan: Bedakan antara sentuhan baik (seperti pelukan dari keluarga atau ciuman di pipi), sentuhan buruk (sentuhan yang menyakitkan), dan sentuhan aneh (sentuhan yang membuat mereka merasa tidak nyaman).

Beri tahu mereka untuk selalu melaporkan sentuhan aneh.
 
3. Batasi Penggunaan Gawai dan Media Sosial

Pantau aktivitas online: Awasi situs web, aplikasi, dan permainan yang mereka gunakan. Pastikan mereka tidak berinteraksi dengan orang asing secara online.

Gunakan fitur keamanan: Manfaatkan fitur kontrol orang tua pada perangkat dan platform digital.

Ingatkan anak untuk tidak pernah membagikan informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, atau foto kepada orang yang tidak mereka kenal di internet.

4. Tingkatkan Kewaspadaan

Kenali lingkaran sosial anak: Berinteraksi dengan guru, pengasuh, dan orang tua teman-teman anak Anda. Mengetahui siapa saja yang ada di sekitar mereka dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko.

Waspadai tanda-tanda: Perhatikan perubahan perilaku pada anak, seperti menjadi pendiam, mudah marah, sulit tidur, atau takut bertemu dengan orang tertentu.

Jika anak menceritakan sesuatu yang aneh, dengarkan dengan tenang dan jangan bereaksi berlebihan.

Beri tahu mereka bahwa Anda percaya dan akan melindungi mereka.

Libatkan anak dalam kegiatan terstruktur: Ikutkan anak dalam kegiatan olahraga atau klub yang diawasi oleh orang dewasa tepercaya.

Ini membantu mengurangi waktu luang yang tidak diawasi dan membangun kepercayaan diri mereka.

Kenapa Media Tidak Menulis Identitas Korban bahkan Alamat?

Identitas korban asusila, terutama anak, tidak boleh dibeberkan oleh media karena hal ini melanggar hak privasi dan perlindungan korban, serta berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang sangat buruk. 

Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia secara tegas melarang publikasi identitas korban, termasuk nama, alamat, atau hal lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri mereka. 

Paparan publik justru akan memperparah trauma yang dialami korban dan keluarganya, membuat mereka merasa malu, terstigmatisasi, dan tertekan secara sosial. 

Pengungkapan identitas juga dapat menghambat proses hukum karena korban akan takut untuk memberikan kesaksian.

Oleh karena itu, menjaga kerahasiaan identitas korban adalah kewajiban hukum dan etika bagi setiap jurnalis dan media massa.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Sosok Starry Rampengan Dirut RSUP Kandou, Punya Visi Jadi Pusat Rujukan Kesehatan di Indonesia Timur

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved