Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Asusila

Diduga Hamili Wanita Tapi Tak Tanggung Jawab dan Sempat Minta Gugurkan, Begini Nasib Kapolsek

Seorang kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT)

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang polisi dilaporkan melakukan pelecehan ke seorang wanita.

Diketahui wanita tersebut kabarnya telah berbadan dua.

Namun dari laporan, polisi yang mengisi jabatan sebagai Kapolsek itu tidak bertanggung jawab.

Wanita berusia 22 tahun tersebut diketahui sudah hamil delapan bulan.

Hal ini membuat anggota polisi tersebut kini dicopot dari jabatannya.

Bahkan korban mengaku sempat disuruh untuk gugurkan bayinya.

Ternyata keduanya berhubungan setelah polisi tersebut mengaku berstatus duda.

Hingga keduanya berhubungan suami istri beberapa kali.

Baca juga: Gempa Terkini Pagi Ini Minggu 15 Januari 2023, Baru Saja Guncang di Darat, Berikut Info BMKG

Seorang kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dicopot dari jabatannya usai dilaporkan menghamili seorang gadis berinisial IB (22).

Korban IB melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Timor Tengah Selatan.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/18/I/2023/Polres TTS/Polda NTT.

Kapolsek berinisial NRB dilaporkan ke Polres TTS karena tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Padahal sang perempuan IB (22) sudah hamil delapan bulan.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, pelaku NRB sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Timor Tengah Selatan.

Sehingga tidak akan menghambat proses penyelidikan yang akan dilakukan pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved