Kadis PUTR Talaud Ditahan
Harta Kekayaan John Majampoh, Kadis PUTR Talaud Terseret Kasus Dugaan Korupsi
John Majampoh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud pada Jumat 21 November 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
LHKPN adalah instrumen utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Transparansi dan Akuntabilitas:
Pelaporan harta kekayaan secara terbuka memastikan pejabat negara bertanggung jawab atas asetnya dan transparan terhadap publik.
Meningkatkan Kepercayaan Publik:
Ketika LHKPN dilaporkan secara jujur, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas lembaga pemerintahan.
Pengawasan dan Kontrol Publik:
Masyarakat dapat memantau akumulasi kekayaan penyelenggara negara, membantu publik mengawasi apakah ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan.
Dasar Hukum yang Kuat:
Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta undang-undang terkait lainnya.
Alat Manajemen SDM dan Pengawasan Internal:
LHKPN juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal dan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.
Siapa yang Wajib Melapor?
Penyelenggara negara yang meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), serta ASN (Aparatur Sipil Negara), diwajibkan melaporkan LHKPN secara berkala.
(TribunManado.co.id/Ico)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kadis-PUTR-Talaud-John-Majampoh-saat-ditahan-Kejari-Talaud-s.jpg)