Kadis PUTR Talaud Ditahan
Harta Kekayaan John Majampoh, Kadis PUTR Talaud Terseret Kasus Dugaan Korupsi
John Majampoh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud pada Jumat 21 November 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
1. Motor, Honda E1F02N11M2A/T SOLO R2 Tahun 2016, Hasil Sendiri 3.500.000
2. Mobil, Daihatsu Terios Minibus Tahun 2019, Hasil Sendiri 194.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 0
D. Surat Berharga Rp 0
E. Kas dan Setara Kas Rp 6.229.148
F. Harta Lainnya Rp 60.000.000
Sub Total Rp 2.021.729.148
II. Utang Rp 788.000.000
III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 1.233.729.148
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan dan Jasa Konsultasi
John Majampoh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud pada Jumat 21 November 2025.
Dia terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan jasa konsultasi (PJK) Tahun Anggaran 2024 lingkup Dinas PUTR Talaud.
Penetapan tersangka John Majampoh dilakukan setelah penyidik Kejari menyimpulkan adanya bukti.
Di mana, bukti permulaan yang didapat memadai terkait penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah paket pekerjaan.
Kajari Talaud Edwin Ignatius Beslar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bryan Saputra Tambuwun menjelaskan, proses penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025
“Penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli,” ujar Bryan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kadis-PUTR-Talaud-John-Majampoh-saat-ditahan-Kejari-Talaud-s.jpg)