Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kadis PUTR Talaud Ditahan

Harta Kekayaan John Majampoh, Kadis PUTR Talaud Terseret Kasus Dugaan Korupsi

John Majampoh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud pada Jumat 21 November 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Dok. Kejari Talaud
DITAHAN - Kadis PUTR Talaud John Majampoh saat ditahan Kejari Talaud, Jumat 21 November 2025. Berikut daftar harta kekayaan John Majampoh dikutip dari e-lhkpn. 

Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan PRIN–312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan PRINT–250/P.1.17 Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.

Dugaan korupsi tersebut turut menyeret beberapa paket kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.

Dalam konstruksi awal perkara, tersangka JM diduga mengatur pemilihan penyedia pada paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun.

Penyidik mengungkap bahwa tersangka meminjam perusahaan CV Eljjreh untuk digunakan dalam proses pengadaan.

Lalu meminta Pejabat Pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa CV Eljjreh kemudian dinyatakan memenuhi kualifikasi setelah tersangka JM menyerahkan dokumen perusahaan kepada Pejabat Pengadaan.

“Tersangka turut menyiapkan dan menyerahkan dokumen penawaran melalui pejabat terkait,” jelas dia.

Setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang, JM diduga menerima aliran dana dari rekening CV Eljjreh melalui perantara saksi berinisial G, masing-masing Rp 20 juta pada Desember 2024.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi adanya permintaan uang maupun fasilitas kepada PT Blessindo Grup agar beberapa pekerjaan lainnya dapat berjalan lancar.

Bryan menegaskan bahwa tersangka dijerat ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kanapa Harus Lapor LHKPN?

Penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga transparansi pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang.

LHKPN memungkinkan masyarakat mengawasi kekayaan pejabat dan menjadi alat kontrol agar kekayaan yang dimiliki wajar serta tidak bertentangan dengan jabatannya.  

Alasan Pentingnya Melapor LHKPN:

Pencegahan Korupsi (KKN): 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved