Korupsi di PUTR Talaud
Breaking News: Kejari Tahan Kadis PUTR Talaud, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi
Kepala Dinas PUTR JM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud, Sulawesi Utara, Jumat 21 November 2025.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.COM, MELONGUANE -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) berinisial JM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud, Sulawesi Utara, Jumat 21 November 2025.
JM ditahan karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2024 di Dinas PUTR Talaud.
Penetapan tersangka tersebut usai penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang memadai terkait penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah paket pekerjaan.
Kajari Talaud Edwin Ignatius Beslar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bryan Saputra Tambuwun menjelaskan, proses penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025
“Penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli,” ujar Bryan.
Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan PRIN–312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan PRINT–250/P.1.17 Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.
Dugaan korupsi tersebut turut menyeret beberapa paket kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
Dalam konstruksi awal perkara, tersangka JM diduga mengatur pemilihan penyedia pada paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun.
Penyidik mengungkap bahwa tersangka meminjam perusahaan CV Eljjreh untuk digunakan dalam proses pengadaan.
Lalu meminta Pejabat Pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa CV Eljjreh kemudian dinyatakan memenuhi kualifikasi setelah tersangka JM menyerahkan dokumen perusahaan kepada Pejabat Pengadaan.
“Tersangka turut menyiapkan dan menyerahkan dokumen penawaran melalui pejabat terkait,” jelas dia.
Setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang, JM diduga menerima aliran dana dari rekening CV Eljjreh melalui perantara saksi berinisial G, masing-masing Rp 20 juta pada Desember 2024.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi adanya permintaan uang maupun fasilitas kepada PT Blessindo Grup agar beberapa pekerjaan lainnya dapat berjalan lancar.
Bryan menegaskan bahwa tersangka dijerat ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
| Breaking News: Pesawat Jatuh di Kertawaluya Karawang Jawa Barat Jumat Sore |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, Satu Orang Tewas, Korban Tertabrak Truk Muatan Semen saat Sedang Meminta Uang Receh |
|
|---|
| Terungkap Penyebab Kematian Dosen Untag: Aktivitas Berlebihan Sebelum Tewas, Ditemukan Tanpa Busana |
|
|---|
| Jejak Asmara AKBP Basuki dan Bu Dosen Terbongkar: Hidup Serumah, Satu KK hingga Dibiayai Jadi Doktor |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap, Bu Dosen Muda Untag Sudah Satu KK dengan AKBP Basuki Bersama Istrinya Sejak 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/DUGAAN-KORUPSI-Kepala-Dinas-Pekerjaan-Umum-dan-Tata-Ruang-PUTR-berinisial-JM7980.jpg)