Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kadis PUTR Talaud Ditahan

Kepala Dinas PUTR Talaud Ditahan Kejari atas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan dan Jasa Konsultasi

Kepala Dinas PUTR Talaud inisial JM ditahan Kejari Talaud atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi tahun anggaran 2024.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Kejari Talaud
TAHANAN KEJARI - Kepala Dinas PUTR Talaud inisial JM ditahan Kejari Talaud atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi tahun anggaran 2024. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - TALAUD - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) John Majampoh (JM) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud pada Jumat 21 November 2025.

JM ditahan karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan dan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2024 di Dinas PUTR Talaud.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang memadai terkait penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah paket pekerjaan.

Kajari Talaud Edwin Ignatius Beslar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bryan Saputra Tambuwun menjelaskan, proses penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025

“Penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli,” ujar Bryan.

Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan PRIN–312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan PRINT–250/P.1.17 Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.

Dugaan korupsi tersebut turut menyeret beberapa paket kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.

Dalam konstruksi awal perkara, tersangka JM diduga mengatur pemilihan penyedia pada paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun.

Penyidik mengungkap bahwa tersangka meminjam perusahaan CV Eljjreh untuk digunakan dalam proses pengadaan.

Lalu meminta Pejabat Pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa CV Eljjreh kemudian dinyatakan memenuhi kualifikasi setelah tersangka JM menyerahkan dokumen perusahaan kepada Pejabat Pengadaan.

“Tersangka turut menyiapkan dan menyerahkan dokumen penawaran melalui pejabat terkait,” jelas dia.

Setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang, JM diduga menerima aliran dana dari rekening CV Eljjreh melalui perantara saksi berinisial G, masing-masing Rp 20 juta pada Desember 2024.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi adanya permintaan uang maupun fasilitas kepada PT Blessindo Grup agar beberapa pekerjaan lainnya dapat berjalan lancar.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved