Kadis PUTR Talaud Ditahan
Harta Kekayaan John Majampoh, Kadis PUTR Talaud Terseret Kasus Dugaan Korupsi
John Majampoh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud pada Jumat 21 November 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
- Daftar harta kekayaan John Majampoh merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud.
- Jenis laporan harta kekayaan John Majampoh yakni periodik tahun 2024.
- Harta kekayaan Pontowuisang Kakauhe mencapai Rp 1.233.729.148.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar harta kekayaan John Majampoh.
John Majampoh merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut).
Dia kini jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Talaud.
John Majampoh terseret kasus dugaan korupsi.
Harta Kekayaan John Majampoh
John Majampoh melaporkan harta kekayaan pada 2 Januari 2025.
Jenis laporan harta kekayaan John Majampoh yakni periodik tahun 2024.
Harta kekayaan John Majampoh terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.
Dikutip Tribun Manado pada Sabtu 22 November 2025 dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/, harta kekayaan John Majampoh mencapai Rp 1.233.729.148.
I. Data Harta
A. Tanah dan Bangunan Rp 1.758.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 311 m2/244 m2 di Kab/Kota Kepulauan Talaud, Hasil Sendiri 797.000.000
2. Tanah Seluas 385 m2 di Kab/Kota Kepulauan Talaud, Hasil Sendiri 44.000.000
3. Tanah Seluas 4985 m2 di Kab/Kota Kepulauan Talaud, WARISAN 127.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/63 m2 di Kab/Kota Manado , Hasil Sendiri 790.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 197.500.000
1. Motor, Honda E1F02N11M2A/T SOLO R2 Tahun 2016, Hasil Sendiri 3.500.000
2. Mobil, Daihatsu Terios Minibus Tahun 2019, Hasil Sendiri 194.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 0
D. Surat Berharga Rp 0
E. Kas dan Setara Kas Rp 6.229.148
F. Harta Lainnya Rp 60.000.000
Sub Total Rp 2.021.729.148
II. Utang Rp 788.000.000
III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 1.233.729.148
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan dan Jasa Konsultasi
John Majampoh ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud pada Jumat 21 November 2025.
Dia terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan jasa konsultasi (PJK) Tahun Anggaran 2024 lingkup Dinas PUTR Talaud.
Penetapan tersangka John Majampoh dilakukan setelah penyidik Kejari menyimpulkan adanya bukti.
Di mana, bukti permulaan yang didapat memadai terkait penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah paket pekerjaan.
Kajari Talaud Edwin Ignatius Beslar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bryan Saputra Tambuwun menjelaskan, proses penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025
“Penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli,” ujar Bryan.
Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan PRIN–312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dan PRINT–250/P.1.17 Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.
Dugaan korupsi tersebut turut menyeret beberapa paket kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
Dalam konstruksi awal perkara, tersangka JM diduga mengatur pemilihan penyedia pada paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun.
Penyidik mengungkap bahwa tersangka meminjam perusahaan CV Eljjreh untuk digunakan dalam proses pengadaan.
Lalu meminta Pejabat Pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa CV Eljjreh kemudian dinyatakan memenuhi kualifikasi setelah tersangka JM menyerahkan dokumen perusahaan kepada Pejabat Pengadaan.
“Tersangka turut menyiapkan dan menyerahkan dokumen penawaran melalui pejabat terkait,” jelas dia.
Setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang, JM diduga menerima aliran dana dari rekening CV Eljjreh melalui perantara saksi berinisial G, masing-masing Rp 20 juta pada Desember 2024.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi adanya permintaan uang maupun fasilitas kepada PT Blessindo Grup agar beberapa pekerjaan lainnya dapat berjalan lancar.
Bryan menegaskan bahwa tersangka dijerat ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kanapa Harus Lapor LHKPN?
Penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga transparansi pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang.
LHKPN memungkinkan masyarakat mengawasi kekayaan pejabat dan menjadi alat kontrol agar kekayaan yang dimiliki wajar serta tidak bertentangan dengan jabatannya.
Alasan Pentingnya Melapor LHKPN:
Pencegahan Korupsi (KKN):
LHKPN adalah instrumen utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Transparansi dan Akuntabilitas:
Pelaporan harta kekayaan secara terbuka memastikan pejabat negara bertanggung jawab atas asetnya dan transparan terhadap publik.
Meningkatkan Kepercayaan Publik:
Ketika LHKPN dilaporkan secara jujur, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas lembaga pemerintahan.
Pengawasan dan Kontrol Publik:
Masyarakat dapat memantau akumulasi kekayaan penyelenggara negara, membantu publik mengawasi apakah ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan.
Dasar Hukum yang Kuat:
Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta undang-undang terkait lainnya.
Alat Manajemen SDM dan Pengawasan Internal:
LHKPN juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal dan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.
Siapa yang Wajib Melapor?
Penyelenggara negara yang meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), serta ASN (Aparatur Sipil Negara), diwajibkan melaporkan LHKPN secara berkala.
(TribunManado.co.id/Ico)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kadis-PUTR-Talaud-John-Majampoh-saat-ditahan-Kejari-Talaud-s.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.