Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Membolehkan Harta Koruptor yang Kabur Disita, Akademisi Unsrat: Progresif

Toar Palilingan Junior atau Yaakov Baruch ikut memberikan tanggapan terkait wacana penerapan RUU Perarampasan Aset.

Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Toar Palilingan Junior
AKADEMISI - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Toar Palilingan Junior atau Yaakov Baruch. Toar Palilingan Junior atau Yaakov Baruch ikut memberikan tanggapan terkait wacana penerapan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akademisi Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Toar Palilingan Junior atau Yaakov Baruch ikut memberikan tanggapan terkait wacana penerapan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI.

Kata dia, bila RUU ini bisa disahkan, semoga nanti bisa membawa efek jera untuk para calon koruptor.

Membuat mereka mengurungkan niat untuk melakukan korupsi. 

"Penegakan hukum terkait RUU itu kalau ditegakkan dengan benar, secara baik dan bijaksana, maka akan membuat orang berpikir dua kali melakukan korupsi," terang dia. 

Soal adanya kekhawatiran RUU ini disalahgunakan untuk melakukan Abuse of Power, Ninoy sapaan akrabnya menyebut, dalam proses penegakan hukum, lembaga-lembaga terkait seperti KPK, Jaksa dan Aparat Penegak Hukum harus lebih serius dan lebih teliti.

Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan pejabat publik atau pemegang otoritas yang menggunakan wewenang mereka secara tidak sah atau tidak etis untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau tujuan lain yang tidak sesuai dengan mandat yang diberikan.

Termasuk Abuse of power adalah menindas lawan politik, atau memberikan hak istimewa kepada kroni.

Juga adanya intimidasi terhadap bawahan atau warga, serta manipulasi kebijakan demi keuntungan sepihak

"Jangan sampai ada yang berkuasa bisa mengendalikan seenaknya. Jadi penyelesaiannya tetap harus dilakukan dengan asas keadilan yang sesuai dengan kasus yang benar-benar menimpa orang, jangan nanti ada orang difitnah kemudian seenaknya dia disita asetnya kan," ujar dia.

Menurutnya Pasal dalam RUU Perampasan Aset yang mengatur penyitaan aset tersangka korupsi yang telah meninggal atau melarikan diri tanpa putusan pidana tetap merupakan langkah progresif sekalipun mengundang perdebatan.

"Alasan demi Efektivitas Penegakan Hukum dalam mengatasi masalah aset korupsi yang "terlantar" karena proses hukum terhenti, sekaligus menghilangkan insentif ekonomi dari kejahatan korupsi," terang dia.

Kata dia, prinsip Pemulihan Aset (Asset Recovery): Selaras dengan konvensi internasional seperti UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang mendorong pengembalian aset hasil korupsi kepada negara serta terlaksananya Keadilan Restoratif dalam Memulihkan kerugian keuangan negara meski pelaku tidak dapat diadili, dan mencegah ahli waris menikmati harta haram.

"Di sini ada pesan bahwa korupsi tidak menguntungkan bahkan jika pelaku meninggal atau kabur," ujar dia.

Dalam lapangan hukum pidana dikenal adanya Asas Praduga Tidak Bersalah, Penyitaan tanpa putusan tetap berpotensi berbenturan dengan prinsip presumption of innocence.

"Karena dilakukan sebelum pembuktian di pengadilan pidana," terang dia.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved