Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Membolehkan Harta Koruptor yang Kabur Disita, Akademisi Unsrat: Progresif

Toar Palilingan Junior atau Yaakov Baruch ikut memberikan tanggapan terkait wacana penerapan RUU Perarampasan Aset.

Tayang:
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Toar Palilingan Junior
AKADEMISI - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Toar Palilingan Junior atau Yaakov Baruch. Toar Palilingan Junior atau Yaakov Baruch ikut memberikan tanggapan terkait wacana penerapan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI. 

Sehinggah dibutuhkan pengawasan super ketat dan ruang untuk pembuktian terbalik yang adil bagi advokat maupun ahli waris terkait hubungan aset dengan kejahatan korupsi.

"Sehingga potensi timbulnya abuse of power bisa dihindari," pungkas dia.

RDP Soal RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, pada Kamis (15/1/2026)  Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal RUU ini.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono menyebut, harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya bisa disita lewat RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tanpa berdasarkan putusan pidana 

"Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6," terang Bayu sebagaimana yang Tribun Manado kutip dari Kompas.com.

Sedangkan mekanisme perampasan aset satu lagi adalah berdasarkan putusan pidana atau conviction based forfeiture (CBF).

”Broken Strings”, Keberanian Penyintas Memutus Rantai ”Child Grooming”

"Di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana," ujar Bayu.

Bayu turut menyampaikan memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.

"Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.

Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved