Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim Sulawesi Utara

Fakta-Fakta Buronan Kasus TPPO Kejati Papua Barat Ditangkap di Boltim Sulawesi Utara

Buronan bernama Devita Damati alias Neng, yang terlibat dalam kasus TPPO, berhasil diringkus di Desa Paret Timur, Bolaang Mongondow Timur.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
HO
BURONAN TPPO - Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Devita Damati alias Neng, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berhasil diringkus di Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, pada Minggu 2 November 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh Kejati Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. 

Ringkasan Berita:
  • Devita Damati alias Neng berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim.
  • Keberhasilan penangkapan ini bermula dari hasil pelacakan intensif tim Kejati Sulut terhadap nomor telepon milik Devita Damati.
  • Buronan atas kasus TPPO ini sebelumnya telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4268 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Agustus 2024.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Devita Damati alias Neng, yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berhasil diringkus di Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, pada Minggu 2 November 2025.

Penangkapan ini dilakukan oleh Kejati Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Berikut lima fakta penangkapan buronan kasus TPPO tersebut:

1. Ditangkap Tanpa Perlawanan

Devita Damati alias Neng berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan "situasi di lokasi aman dan terkendali." Ia diringkus tim gabungan sekitar pukul 08.15 WITA.

2. Pelacakan Nomor Telepon

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari hasil pelacakan intensif tim Kejati Sulut terhadap nomor telepon milik Devita Damati.

Setelah titik persembunyian teridentifikasi, Kepala Kejari Kotamobagu langsung menginstruksikan Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Julian Charles Rotinsulu untuk berkoordinasi dan bergerak bersama tim Kejati Sulut.

3. Sudah Divonis Mahkamah Agung

Buronan atas kasus TPPO ini sebelumnya telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4268 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Agustus 2024.

Putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan di tingkat bawah, menegaskan bahwa yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

4. Permintaan Kejati Papua Barat dan Kejari Fakfak

Penangkapan dilaksanakan berdasarkan Surat Permintaan Bantuan Pemantauan dan Pengamanan Terpidana atas nama Devita Damati alias Neng, dari Plh Kepala Kejati Papua Barat tertanggal 28 Oktober 2025.

Selain itu, pencarian juga didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak dan Surat Penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejari Fakfak.

5. Bukti Sinergi dan Komitmen Kejaksaan

Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, menekankan bahwa penangkapan ini adalah bukti kuat sinergi dan koordinasi cepat antarwilayah kejaksaan.

Ia menyatakan, "Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Kejati Sulut dan Kejari Kotamobagu." Ia juga menegaskan komitmen, "Kami memastikan bahwa setiap buronan hukum akan tetap diburu sampai berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Setelah diamankan, Devita Damati segera dibawa ke kantor Kejati Sulut untuk selanjutnya diserahkan kepada perwakilan Kejati Papua Barat guna menjalani proses hukum lanjutan.

Sekilas Tentang Boltim

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved