Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPPO di Sulut

Kisah Korban Dugaan TPPO yang Dicegat di Pelabuhan Manado: Dijanjikan Imbalan Rp 3 Juta

Bunga (15) masih dilanda trauma pasca diamankan aparat kepolisian Polsek Pelabuhan Manado di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Dok. Humas Polresta Manado
DIAMANKAN - Tiga remaja diduga korban TPPO saat diamankan aparat polisi di Pelabuhan Manado, Kamis (30/10/2025). Mereka dicegat saat sudah berada di dalam kapal tujuan Ternate–Falabisahaya, Malut. 

Ketiga remaja tersebut berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado.

Kegiatan pengamanan aparat kepolisian ini berawal ketika anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang telah berada di atas kapal dan diduga akan diselundupkan untuk bekerja di luar daerah. 

Personel Polsek Pelabuhan Manado langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekitar pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga menjadi korban TPPO.

Sementara salah satunya, yakni seorang perempuan yang juga ikut diamankan diduga manjadi pelaku berinisial RK.

Keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan, dari hasil keterangan korban, diketahui mereka dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan. 

Sebelum berangkat, para korban sempat menginap di rumah terduga pelaku RK di wilayah Paal Dua, Manado.

Kuat dugaan terdapat keterlibatan antara pihak pengelola kafe dan awak kapal dalam aktivitas TPPO tersebut. 

Hal ini lantaran keberangkatan para korban menggunakan kapal yang sama dalam beberapa kali perjalanan sebelumnya.

“Keempat perempuan tersebut, termasuk satu terduga pelaku, telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar fotokopi KTP palsu serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku R.K. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado, Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved