Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPPO di Sulut

Identitas Perempuan Buronan Kasus TPPO Kejati Papua Barat Ditangkap di Boltim, DPO Sejak Januari

Penangkapan ini berawal dari hasil pelacakan intensif tim Kejati Sulut terhadap nomor telepon milik Devita Damati.

|
Dok.Kejari Kotamobagu
BURON - Kejati Sulut bersama Kejari Kotamobagu menangkap buronan Kejati Papua Barat, Minggu 2 November 2025 di desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim. 

Ringkasan Berita:1.Penangkapan ini berawal dari hasil pelacakan intensif tim Kejati Sulut terhadap nomor telepon milik Devita Damati.
 
2.Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permintaan Bantuan Pemantauan dan Pengamanan Terpidana atas nama Devita Damati alias Neng.
 
3.Kejari Kotamobagu juga akan terus melakukan pemantauan terhadap proses hukum selanjutnya serta melaporkan setiap perkembangan kepada pimpinan.

TRIBUNMANADO.CO.ID,RATAHAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menangkap buronan Kejati Papua Barat, Minggu 2 November 2025 di desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim.

Buronan tersebut diketahui bernama Devita Damati alias Neng.

Ia merupakan buronan atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Buronan Perempuan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut di Desa Paret Timur Boltim, DPO Terpidana TPPO

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan serius yang dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang usia, jenis kelamin, maupun latar belakang.

Korbannya bisa anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. 

Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menjerat korbannya, dan modus yang mereka pakai semakin beragam seiring perkembangan zaman.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan situasi di lokasi aman dan terkendali.

Penangkapan ini berawal dari hasil pelacakan intensif tim Kejati Sulut terhadap nomor telepon milik Devita Damati.

Setelah titik persembunyian teridentifikasi, Kepala Kejari Kotamobagu langsung menginstruksikan Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Julian Charles Rotinsulu untuk berkoordinasi dan bergerak bersama tim dari Kejati Sulut.

Sekitar pukul 08.15 WITA, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap Devita Damati dipersembunyiannya.

Selanjutnya, yang bersangkutan segera dibawa ke kantor Kejati Sulut untuk diserahkan kepada perwakilan Kejati Papua Barat guna menjalani proses hukum lanjutan.

Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permintaan Bantuan Pemantauan dan Pengamanan Terpidana atas nama Devita Damati alias Neng.

Surat tersebut tercatat denga Nomor: R-165/R.2/Dti.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Plh Kepala Kejati Papua Barat.

Selain itu, pencarian terhadap Devita Damati juga didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: R–18E/R.2.12/Dip.4/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Permohonan Bantuan Pemantauan dan Pengamanan Terpidana, serta Surat Penetapan DPO Nomor: B-3/R.2.12/Eku.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025.

Devita Damati sebelumnya telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4268 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Agustus 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 58/Pid.Sus/2023/PT MNK dan putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 41/Pid.Sus/2023/PN Ffk tanggal 20 November 2023.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved