Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPPO di Sulut

Sulut Zona Merah TPPO, Pengamat Minta Pemerintah Tak Hanya Jadi 'Pemadam Kebakaran'

Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Utara zona merah TPPO oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dokumentasi Meike Imbar
TANGGAPAN - Dosen Unima, Meike Imbar. Pengamat Sosial Sulawesi Utara, Meike Imbar, menilai persoalan TPPO harus dilihat secara menyeluruh. Ia menyebut ada sejumlah faktor yang membuat masyarakat mudah terjerat jebakan para pelaku. 

TRIBUNMANADO.CO.ID — Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus tawaran kerja bergaji tinggi ke luar negeri, khususnya ke Kamboja, kembali menjadi sorotan. 

Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Utara bahkan disebut sebagai zona merah TPPO oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Menanggapi fenomena ini, Pengamat Sosial Sulawesi Utara, Meike Imbar, menilai persoalan TPPO harus dilihat secara menyeluruh. 

Ia menyebut ada sejumlah faktor yang membuat masyarakat mudah terjerat jebakan para pelaku.

“Pertama, kerja di luar negeri dianggap menjanjikan, apalagi dengan kondisi ekonomi dalam negeri yang sulit. 

Banyak yang kehilangan pekerjaan atau kesulitan mencari nafkah. 

Tawaran kerja ke luar negeri itu seperti embun di tanah gersang,” ujar Meike, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, ada pula persoalan gaya hidup yang turut mempengaruhi. 

Masyarakat tergoda ingin cepat sukses dan melihat kerja di luar negeri sebagai jalan pintas, tanpa memikirkan kecocokan atau risiko.

Lebih lanjut, Meike menilai peran pemerintah masih sebatas reaktif. 

“Pemerintah seolah hanya bertindak saat kasus sudah terjadi. Upaya pencegahan masih minim, padahal ini seharusnya jadi garda terdepan,” katanya.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk menggandeng berbagai elemen masyarakat, mulai dari PKK, Dharma Wanita, tokoh agama, hingga media dan dunia pendidikan. 

Edukasi harus menjangkau keluarga-keluarga yang rawan terpapar bujuk rayu perekrut ilegal.

Terkait pelaku TPPO yang masih bebas berkeliaran, Meike menyebut kemungkinan mereka semakin lihai menyamarkan modus perekrutan dan memanfaatkan celah hukum. 

“Mungkin juga karena hukum sudah ditumpulkan. Pemerintah harus tegas, bahkan bila perlu aturan ditinjau kembali.”

Bagi korban yang sudah terlanjur tertipu, jalur hukum tetap tersedia. 

“Namun, jangan tunggu korban terus berjatuhan. Pencegahan harus lebih diutamakan,” tegas Meike. (Pet)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved