Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Sulut: Buronan Kasus TPPO Ditangkap di Paret Boltim, Seorang Guru Lecehkan Murid di Bitung

Berita populer Sulut Senin (3/11/2025): terpidana TPPO ditangkap, tiga remaja jadi korban TPPO, dan kasus guru lecehkan siswa di Bitung.

TribunManado/HO
BERITA POPULER - Sejumlah berita dari Sulawesi Utara (Sulut) menarik perhatian pembaca hingga hari ini, Senin (3/11/2025). Mulai dari ditangkapnya seorang perempuan yang merupakan terpidana kasus TPPO, tiga remaja jadi korban TPPO untuk dipekerjakan sebagai LC di Maluku Utara, hingga kasus guru lecehkan siswa yang terjadi di Kota Bitung. 

Mereka dijanjikan akan diberikan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan menjelaskan, selain ketiga remaja, pihaknya juga mengamankan satu perempuan berinisial RK (31).

RK merupakan warga Kelurahan Paal Dua, Kota Manado, yang diduga sebagai pelaku utama perekrutan ketiga remaja tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RK mengaku telah merekrut ketiga korban untuk bekerja di salah satu kafe berinisial CM yang berada di wilayah Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. 

Tiket keberangkatan mereka disebut akan ditanggung oleh seseorang berinisial SO, yang merupakan anak dari pemilik kafe tersebut.

Kuat dugaan adanya keterlibatan antara pihak pengelola kafe dan awak kapal lantaran keberangkatan para korban menggunakan kapal yang sama dalam beberapa kali perjalanan sebelumnya.

Baca selengkapnya

  • Kronologi Terungkapnya Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Oknum Guru Terhadap Muridnya di Bitung 
TERSANGKA - Ilustrasi korban pelecehan dan oknum guru di Kota Bitung, Sulut inisial VS (36) ditangkap Polisi Resor Bitung atas kasus pelecehan terhadap salah satu muridnya.
TERSANGKA - Ilustrasi korban pelecehan dan oknum guru di Kota Bitung, Sulut inisial VS (36) ditangkap Polisi Resor Bitung atas kasus pelecehan terhadap salah satu muridnya. (Dokumen TribunWow.com grafis/KBO Ipda Melky Ponto/Polres Bitung - Sulut)

Seorang guru salah satu SMP di Kota Bitung ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap muridnya sendiri.

Pelaku berinisial VS (36), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bitung diketahui aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.

Aksi pertama dilakukan pelaku di ruang kelas di sekolah, kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung pada 15 Oktober 2025.

Dari hasil penyidikan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca selengkapnya

Ikuti saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved