Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

Berita Populer Sulut 30 Oktober 2025: Hein Arina hingga Kejagung RI Digugat Sejumlah Pendeta GMIM

Berita Populer Sulut edisi Jumat, 30 Oktober 2025. Pendeta Hein Arina hingga Kejagung RI digugat sejumlah Pendeta GMIM terkait uang Rp 5,2 miliar.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Foto Ferdi Guhuhuku/TribunManado.co.id/Handout (Kolase)
PENDETA GMIM - Berita Populer Sulut edisi Jumat, 30 Oktober 2025: Pendeta Hein Arina hingga Kejagung RI digugat sejumlah Pendeta GMIM terkait uang Rp 5,2 miliar yang sempat dititipkan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Hein Arina di Kejari Manado. Pendeta Ricky Tafuama jadi perwakilan Komunitas Peduli GMIM saat konferensi pers terkait gugatan asal-usul aang Rp 5,2 miliar, Kamis (30/10/2025). 

Kemudian advokat Franklin Montolalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Seku Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Seku Kejaksaan Negeri Manado.

GUGATAN - Surat Gugatan diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM, terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan oleh terdakwa, Pendeta Hein Arina, sebagai berang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Gugatan ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Hein Arina, Bendahara Sinode GMIM hingga Advokat Franklin Montolalu.
GUGATAN - Surat Gugatan diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM, terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan oleh terdakwa, Pendeta Hein Arina, sebagai berang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Gugatan ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Hein Arina, Bendahara Sinode GMIM hingga Advokat Franklin Montolalu. (Ferdi Guhuhuku/TribunManado.co.id)

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mengurai benang kusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.

Perkara ini menyeret nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D.

Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi membenarkan penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Evans mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Evans, Rabu (27/8/2025) lalu.

Dengan demikian menurut Evans, total uang yang dititipkan ke JPU yang kini berada RPL Kejari Manado mencapai Rp 5,2 miliar.

Evans menjelaskan lagi, seluruh uang tersebut, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado).

"Jaksa Penuntut Umum akan meminta ijin penyitaan sebagai barang bukti ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini guna kepentingan penuntutan," terangnya.

Hein Arina Tak Ingin Lepas Jabatan Ketua BPMS GMIM

Pendeta Hein Arina mengaku dirinya tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua BPMS GMIM.

Pengakuan Hein Arina tersebut menanggapi isu yang beredar di media sosial, bilamana dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Sinode GMIM.

Bahkan, nama-nama pengganti Hein Arina telah muncul ke permukaan. Namun isu ini terbantahkan.

Hein Arina saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado. 

Hein Arina mengatakan bahwa dirinya tak pernah mengatakan akan mundur.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved