Kasus Dana Hibah GMIM
Sejumlah Pendeta GMIM Gugat Hein Arina cs Terkait Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar
Sejumlah Pendeta GMIM gugat beberapa pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang sempat dititipkan di Kejari Manado.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- GMIM kian bergejolak karena timbul perkara baru terkait dengan gugatan asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan oleh terdakwa, Pendeta Hein Arina, sebagai berang bukti ke Kejaksaan Negeri Manado.
- Gugatan diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.
- Pendeta Ricky Tafuama menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM, yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado.
Belum selesai dengan persidangan, kini GMIM kian bergejolak karena timbul perkara baru terkait dengan gugatan asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan oleh terdakwa, Pendeta Hein Arina, sebagai berang bukti ke Kejaksaan Negeri Manado.
Gugatan diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.
Hal tersebut diungkapkan, Pendeta Ricky Tafuama, yang mewakili perwakilan Komunitas Peduli GMIM.
“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya. Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Ricky, saat diwawancara awak media, Kamis (30/10/2025).
Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM, yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.
"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Ricky.
Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp 5,2 miliar tersebut.
“Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.
Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.
Dia menambahkan dalam waktu dekat Komunitas Peduli GMIM bakal menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan ini di pengadilan.
"Perlu diketahui jadwal sidang gugatan kami akan berlangsung pada tanggal 20 November 2025," pungkasnya.
Diketahui, pihak yang digugat di antaranya, Ketua Sinode GMIM (Pdt Hein Arina), PLT Ketua Sinode GMIM (Pdt Yani Christian Rende), Bendahara Sinode GMIM (Windy Yesi Veronica Lukas), Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, Ketua Yayasan GMIM Domini AZR Wenas (Lucky Paulus Tumbelaka), Ketua Yayasan Medika GMIM Domini AZR Wenas (John Slat), Advokat Franklin Montolalu, Kejaksaan Agung RI, Seku Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Seku Kejaksaan Negeri Manado.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mengurai benang kusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.
Perkara ini menyeret nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D.
Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi membenarkan penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Evans mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.
“Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Evans, Rabu (27/8/2025).
Dengan demikian menurut Evans, total uang yang dititipkan ke JPU yang kini berada RPL Kejari Manado mencapai Rp 5,2 miliar.
Evans menjelaskan lagi, seluruh uang tersebut, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado).
"Jaksa Penuntut Umum akan meminta ijin penyitaan sebagai barang bukti ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini guna kepentingan penuntutan," terangnya.
Dana Hibah Rp 4 Miliar Disebut untuk Pembangunan Gedung Rektorat UKIT
Franklin Montolalu selaku kuasa hukum terdakwa Hein Arina mengklarifikasi terkait hasil hitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Diketahui, sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (19/9/2025).
Franklin Montolalu mengungkapkan, BPKP menyebut terjadi kerugian negara dalam pembangunan gedung Rektorat UKIT yang dibiayai dana hibah.
"Dinyatakan pembangunan baru 25 persen dan ada dana yang belum dikembalikan. Kami meragukan bagaimana bisa pembangunan masih berjalan, lalu katanya ada mark up," katanya.
Ia mengungkapkan, pembangunan gedung Rektorat UKIT berbiaya Rp 20 miliar.
Sementara, dana hibah yang digunakan untuk proyek tersebut hanya Rp 4 miliar.
"Jadi 16 miliar sekian itu dari jemaat. Bagaimana bisa temuan BPKP ada kerugian sementara proses pembangunan masih berjalan (waktu itu)," katanya lagi.
"Menjadi pertanyaan, ini kan hibah, pekerjaannya, bangunan fisiknya ada dan pertanggung jawabannya ada. Tapi semuanya detilnya di sidang kita akan dengarkan," ungkapnya lagi.
Kendati begitu, Franklin Montolalu menyatakan, kliennya selalu menghormati hukum.
"Kami selalu menjunjung supremasi hukum," kata dia lagi. (Fer.Ndo)
-
Baca juga: Kesaksian Terdakwa Steve Kepel di Sidang Dana Hibah GMIM: Anggaran Perkemahan Pemuda GMIM Rp1 Miliar
GMIM
Pendeta
Komunitas Peduli GMIM
dana hibah
uang
Hein Arina
Rp 5.2 Miliar
gugatan
Ricky Tafuama
multiangle
Meaningful
| Kesaksian Terdakwa Steve Kepel di Sidang Dana Hibah GMIM: Anggaran Perkemahan Pemuda GMIM Rp1 Miliar |
|
|---|
| Kesaksian Steve Kepel Soal Perkemahan Pemuda GMIM, Ngaku Pakai Uang Pribadi Sewa Alat Berat |
|
|---|
| Penjelasan AGK Soal Keberangkatan ke Jerman, Ada Petunjuk Atasan |
|
|---|
| Ditanya Hakim Soal Keberangkatan ke Jerman, Hein Arina Ngaku Awalnya Menolak |
|
|---|
| Kuasa Hukum Sebut Lima Terdakwa Tidak Ambil Uang Dana Hibah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sejumlah-Pendeta-GMIM-gugat-beberapa-pihak-terkait-asal-usul-uang-Rp-52-miliar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.