Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Rio Dondokambey di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Tak Tahu soal Anggaran Perkemahan Pemuda

Rio Dondokambey akhirnya memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TribunManado.co.id/Arthur Rompis/Patrick Sasauw
SIDANG - Rio Dondokambey akhirnya memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Senin (27/10/2025) lewat keterangan tertulis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Potret kolase momen sidang kasus dugaan korupsi Dana Hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Senin (20/10/2025) (kiri) dan momen Rio Dondokambey diperiksa Tipidkor Polda Sulut Rabu (23/4/2025) lalu (kanan). 
Ringkasan Berita:
  • Rio Dondokambey akhirnya memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.
  • Dalam sidang Senin (27/10/2025), keterangan tertulis Rio dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  • Ditanya tentang Steve Kepel yang ditunjuk sebagai ketua panitia, ia mengaku tidak begitu tahu dan dirinya juga tak tahu soal anggaran perkemahan tersebut.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rio Dondokambey memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), lewat keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Keterangan tertulis dari Rio Dondokambey dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim akhirnya membolehkan keterangan tertulis Rio dibacakan setelah yang bersangkutan tengah dalam kesibukan menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

Dalam keterangannya, Rio Dondokambey menuturkan, dirinya menjabat sebagai Ketua Pemuda GMIM sejak April 2022.

Menurutnya, kegiatan perkemahan pemuda selalu masuk dalam rencana kerja.

"Sumber anggaran diusahakan panitia," ungkap Rio Dondokambey dalam keterangan tertulis.

Rio Dondokambey menyebut ada kegiatan perkemahan pemuda GMIM yang digelar pada 2023.

Namun, dirinya mengaku tidak terlibat langsung.

"Karena ada panitia, saya hanya memonitor," jelasnya.

Rio Dondokambey mengaku tidak pernah mengikuti rapat rapat jelang penyelenggaraan perkemahan itu.

Dikarenakan dirinya ada kesibukan di Jakarta.

Ketika ditanya tentang Steve Kepel yang ditunjuk sebagai ketua panitia, ia mengaku tidak begitu tahu.

Rio Dondokambey juga tak tahu soal anggaran perkemahan tersebut.

Olly Dondokambey Juga Beri Keterangan Tertulis

Eks Gubernur Sulawesi Utara dua periode, Olly Dondokambey memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Senin (20/10/2025) lalu.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut.

Olly Dondokambey juga hanya memberi keterangan secara tertulis.

Amatan wartawan TribunManado.co,id,Arthur Rompis di ruang sidang, keterangan tertulis Olly Dondokambey dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa juga mengungkap alasan tidak hadirnya Olly. Disampaikan jaksa bahwa Olly sedang sakit.

Sementara itu, Rio Dondokambey absen karena sedang menjalankan tugas negara.

Hakim pun meminta agar Rio dapat dihadirkan pada sidang selanjutnya karena keterangannya sangat penting.

Sebanyak lima saksi hadir secara fisik. Mereka adalah saksi ahli dari JPU.

Ada ahli perundang-undangan, ahli konstruksi dan ahli keuangan negara.

Daftar Tersangka

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Modus dan Data Kerugian Negara

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

Mark-up penggunaan dana

Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

-

Baca juga: Begini Kesaksian Olly Dondokambey dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved