Kasus Dana Hibah GMIM
Kesaksian Kepala Tukang Soal Pengerjaan Rektorat UKIT di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
Kehadiran Dance dan Anneke untuk memberikan keterangan dalam perkara dengan terdakwa Ketua Sinode GMIM, Hein Arina.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID – Sebanyak 4 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM, Senin (13/10/2025).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , dua di antaranya adalah Dance Moko dan Anneke Lumi.
Dance Moko merupakan kepala tukang dalam proyek pembangunan Rektorat UKIT.
Sedangkan Anneke Lumi menjabat sebagai Kasubag Keuangan UKIT.
Kehadiran Dance dan Anneke untuk memberikan keterangan dalam perkara dengan terdakwa Ketua Sinode GMIM, Hein Arina.
Saat memberikan kesaksian, Dance Moko mengaku bertanggung jawab atas pengerjaan lantai satu hingga empat Rektorat UKIT selama periode 2020 hingga 2022.
Dia memimpin sembilan orang pekerja dengan upah sebesar Rp200 ribu per hari.
Saat ditunjukkan sejumlah kuitansi, Dance menyatakan tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut bukan miliknya.
Meski begitu, Dance mengakui pernah menandatangani satu kuitansi senilai Rp15 juta untuk pembelian material.
Tetapi Dance menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut.
Terkait dengan hal itu, Dance pun diminta majelis hakim untuk memperlihatkan tanda tangannya.
Sementara itu, saksi Anneke Lumi menjelaskan bahwa UKIT menerima dana hibah dari Pemprov Sulut melalui Sinode GMIM yang digunakan untuk membiayai beasiswa mahasiswa.
Di sisi lain, UKIT juga menyetorkan kontribusi kepada Sinode GMIM.
Selama persidangan, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili beberapa kali menegur para saksi agar memberikan keterangan yang jujur dan tidak berdalih lupa.
“Nah ini lagi, sudah mulai lupa,” ujarnya.
“Berkali-kali saya ingatkan saksi untuk jujur. Saya harapkan kejujurannya agar kita bisa meneliti fakta untuk mengungkap kebenaran,” tambahnya.
5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM melibatkan lima terdakwa:
1. Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
2. Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
3. Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
4. Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
5. Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus ini bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya mark-up penggunaan dana dan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
(TribunManado.co.id/Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Dua Saksi Tampil, Hakim Minta Kejujuran dan Stop 'Penyakit' Lupa |
![]() |
---|
Ketika Hakim Achmad Peten Sili Peringatkan Para Saksi Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Peringatan Keras Hakim Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saksi Bohong Bisa Didakwa Sumpah Palsu |
![]() |
---|
Pengakuan Ketua FKUB Sulut Lucky Rumopa di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Kembalikan Uang Rp 61 Juta |
![]() |
---|
Pengakuan Christian Sompie Terkait Dana Hibah GMIM Rp 200 Juta yang Masuk ke Yayasan AZR Wenas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.