Kasus Dana Hibah GMIM
Kesaksian Kepala Tukang Soal Pengerjaan Rektorat UKIT di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
Kehadiran Dance dan Anneke untuk memberikan keterangan dalam perkara dengan terdakwa Ketua Sinode GMIM, Hein Arina.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
“Nah ini lagi, sudah mulai lupa,” ujarnya.
“Berkali-kali saya ingatkan saksi untuk jujur. Saya harapkan kejujurannya agar kita bisa meneliti fakta untuk mengungkap kebenaran,” tambahnya.
5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM melibatkan lima terdakwa:
1. Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
2. Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
3. Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
4. Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
5. Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus ini bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya mark-up penggunaan dana dan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
(TribunManado.co.id/Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Dua Saksi Tampil, Hakim Minta Kejujuran dan Stop 'Penyakit' Lupa |
![]() |
---|
Ketika Hakim Achmad Peten Sili Peringatkan Para Saksi Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Peringatan Keras Hakim Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saksi Bohong Bisa Didakwa Sumpah Palsu |
![]() |
---|
Pengakuan Ketua FKUB Sulut Lucky Rumopa di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Kembalikan Uang Rp 61 Juta |
![]() |
---|
Pengakuan Christian Sompie Terkait Dana Hibah GMIM Rp 200 Juta yang Masuk ke Yayasan AZR Wenas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.