Kasus Dana Hibah GMIM
Fakta Sidang Dana Hibah GMIM: Surat Rekomendasi Pergi ke Jerman Ditandatangani Wagub Sulut Kala Itu
Surat rekomendasi keberangkatan ke Jerman berasal dari Pemprov Sulut dan ditandatangani Wagub Sulut saat itu Steven Kandouw.
|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (6/10/2025). Terungkap berdasarkan keterangan saksi sebagai fakta persidangan, surat rekomendasi keberangkatan ke Jerman untuk mengambil anggaran Rp 750 juta dari dana hibah, disebut berasal dari Pemprov Sulut dan ditandatangani Wagub Sulut saat itu, Steven Kandouw.
Tapi pihak Ketua Sinode dan BPMS masih kukuh menolak.
Bahkan Ketua Sinode GMIM hampir mengembalikan uang tersebut.
Sampai surat rekomendasi dari Pemprov Sulut turun.
Berdasarkan surat itu, pada akhirnya diagendakan kepesertaan di Sidang Raya tersebut.
"Yang ditanggung adalah biaya tiket dan transportasi, hotel tidak," ucap Gabby.
Kesaksian Gabby Tuelah tersebut menjadi fakta persidangan dalam agenda sidang kali ini. (Art)
-
Baca juga: Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Sudah 31 Saksi Dihadirkan
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Kasus Dana Hibah GMIM
Terungkap di Sidang Dana Hibah GMIM, Surat Rekomendasi Pemprov Sulut Untuk Keberangkatan ke Jerman |
![]() |
---|
Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Sudah 31 Saksi Dihadirkan |
![]() |
---|
Fakta Persidangan, Saksi: Uang Rp 750 Juta dari Dana Hibah Digunakan BPMS GMIM Pergi ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Saksi Ada 2 Terdakwa yang Terus Mendesak Gunakan Dana Hibah untuk Berangkat ke Jerman |
![]() |
---|
Ketua Sinode GMIM Didesak AGK dan Fereydy Kaligis Gunakan Dana Hibah untuk Ongkos Pergi ke Jerman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.