Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Fakta Sidang Dana Hibah GMIM: Surat Rekomendasi Pergi ke Jerman Ditandatangani Wagub Sulut Kala Itu

Surat rekomendasi keberangkatan ke Jerman berasal dari Pemprov Sulut dan ditandatangani Wagub Sulut saat itu Steven Kandouw.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (6/10/2025). Terungkap berdasarkan keterangan saksi sebagai fakta persidangan, surat rekomendasi keberangkatan ke Jerman untuk mengambil anggaran Rp 750 juta dari dana hibah, disebut berasal dari Pemprov Sulut dan ditandatangani Wagub Sulut saat itu, Steven Kandouw. 

Tapi pihak Ketua Sinode dan BPMS masih kukuh menolak.

Bahkan Ketua Sinode GMIM hampir mengembalikan uang tersebut.

Sampai surat rekomendasi dari Pemprov Sulut turun.

Berdasarkan surat itu, pada akhirnya diagendakan kepesertaan di Sidang Raya tersebut.

"Yang ditanggung adalah biaya tiket dan transportasi, hotel tidak," ucap Gabby.

Kesaksian Gabby Tuelah tersebut menjadi fakta persidangan dalam agenda sidang kali ini. (Art)

-

Baca juga: Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Sudah 31 Saksi Dihadirkan

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved