Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Fakta Persidangan, Saksi: Uang Rp 750 Juta dari Dana Hibah Digunakan BPMS GMIM Pergi ke Luar Negeri

Fakta persidangan kasus dana hibah GMIM, Senin (6/10/2025). Saksi menjelaskan, uang Rp 750 juta dari dana hibah digunakan BPMS GMIM ke luar negeri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG - Suasana saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (6/10/2025). Fakta persidangan hari ini: saksi menjelaskan, uang Rp 750 juta dari dana hibah digunakan BPMS GMIM ke luar negeri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta persidangan dalam agenda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (6/10/2025).

Uang Rp 750 juta yang dianggarkan dan bersumber dari dana hibah, terungkap bahwa digunakan BPMS GMIM untuk pergi ke luar negeri.

Kurang lebih selama dua jam, Gabby Tuelah ditanyai majelis hakim, jaksa dan pengacara.

Gabby Tuelah merupakan pihak internal GMIM yang menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat dan Umum Kantor Sinode GMIM.

Ia dihadirkan dalam sidang sebagai saksi sidang kali ini.

Dalam penuturannya, Gabby Tuelah mengaku diinformasikan oleh Kabid Aset BKAD Pemprov Sulut Melky Matindas mengenai pencairan dana hibah pada 2020 dan dirinya diminta siapkan dokumen.

Terkuak juga bahwa jika proposal dana hibah GMIM dibuat tanggal undur.

Kemudian, Gabby Tuelah bersaksi mengenai anggaran Rp 750 juta untuk keberangkatan para Dewan Gereja Sedunia ke Jerman. 

Ia menjelaskan, awalnya Ketua Sinode dan BPMS GMIM menolak menyetujui penggunaan dana hibah untuk keperluan berangkat ke Jerman.

"Karena dana hibah tak bisa digunakan untuk kepergian keluar negeri," kata Gabby.

SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (6/10/2025). Saksi Gabby Tuelah menjelaskan bahwa Ketua Sinode BPMS GMIM menolak setujui penggunaan dana hibah untuk ongkos ke Jerman, namun terdakwa AGK dan Fereydy Kaligis terus mendesak.
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (6/10/2025). (Arthur Rompis/TribunManado.co.id)

Tapi, terdakwa AGK dan Fereydy Kaligis terus mendesak. Bahkan mendatangi kantor Sinode GMIM

Keduanya menunjuk pada poin pengecualian yang membuat penggunaan untuk itu sah.

Namun, pihak Ketua Sinode dan BPMS masih kukuh menolak.

Bahkan, Ketua Sinode GMIM hampir mengembalikan uang tersebut sampai surat rekomendasi dari Pemprov Sulut turun.

Berdasarkan surat itu, pada akhirnya diagendakan kepesertaan di Sidang Raya tersebut.

"Yang ditanggung adalah biaya tiket dan transportasi, hotel tidak," ucap Gabby.

Selain Gabby Tuelah, empat orang internal GMIM lainnya juga dihadirkan salam sidang untuk bersaksi.

Mereka adalah Adri Salea, Theofilia Parengkuan, Arthur Muntu dan Ferry Mokalu.

Dalam kasus ini, lima orang terdakwa tengah menjalani proses persidangan.

Kelima terdakwa tersebut ialah Jefry Korengkeng  sebagai Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut, Fereydy Kaligis sebagai Mantan Kepala Biro Kesra.

Kemudian Steve Kepel sebagai Mantan Sekretaris Provinsi, Assiano Gemmy Kawatu sebagai Mantan Asisten III dan Hein Arina sebagai Ketua Sinode GMIM.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Provinsi Jadi Tersangka Dana Hibah, Diduga Terima Suap Rp 79,7 Miliar

Kesaksian Ketua DPRD Sulut

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen telah memberikan kesaksian dalam agenda sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (24/9/2025) lalu.

Ia diperiksa bersama dua saksi lainnya. Dalam sidang tersebut, Silangen dicecar pertanyaan oleh pengacara terdakwa serta jaksa.

Silangen mengaku tahu tentang pemberian dana hibah tersebut.

"Saya dulunya anggota banggar, kami membahas itu," katanya.

Silangen menyebut, pembahasan berlangsung secara makro alias gelondongan namun tidak secara rinci menjelaskan siapa saja penerima dana hibah.

"Kami lakukan verifikasi secara gelondongan, detailnya tidak, dalam arti tidak dijabarkan siapa-siapa penerima dana hibah," kata dia.

Kata Silangen, tidak ada dinamika dalam pembahasan antara banggar dan TAPD saat membahas dana hibah.

Ia juga mengatakan, tidak pernah ada catatan dari Kemendagri terkait dana hibah.

Setelah APBD rampung, lanjut dia, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kemendagri.

"Kalau ada kejanggalan pasti ada catatan, dan jika ada pasti kami evaluasi sebagai tindak lanjut," kata Silangen.

Selain dari Kemendagri, dana hibah pun bersih dari catatan dalam pemeriksaan BPK, BPKP serta APIP.

Silangen pun menyinggung soal predikat WTP yang diberikan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan oleh Pemprov Sulut. "Tidak ada catatan BPK," katanya.

Sebelum kasus ini mulai disidangkan, Fransiscus Andi Silangen sempat juga diperiksa penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada Selasa (15/4/2025) lalu.

SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke sinode GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (24/9/2025). Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen (duduk di bangku saksi/pertama dari kiri) diperiksa sebagai saksi.
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke sinode GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (24/9/2025). Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen (duduk di bangku saksi/pertama dari kiri) diperiksa sebagai saksi. (Arthur Rompis/TribunManado.co.id)

Informasi yang dihimpun TribunManado.co.id, Silangen diperiksa sejak pukul 10.00 Wita.

Pemeriksaan terhadap Silangen dilaksanakan di ruangan penyidik Tipidkor yang berdekatan dengan pintu keluar menuju parkiran Polda Sulut.

Ia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke sinode GMIM

Salah satu penyidik Tipidkor Polda Sulut ketika dikonfirmasi telah membenarkan pemeriksana Andi Silangen. "Iya benar lagi diperiksa," jelasnya.

(TribunManado.co.id/Art)

Baca juga: Sudah 26 Saksi Hadir dalam Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Olly Dondokambey dan Rio Berhalangan

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved