Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Terungkap Kesaksian Gabby Tuelah Soal Dana Hibah GMIM Rp 750 Juta untuk Keberangkatan ke Jerman

Hampir dua jam lamanya, saksi Gabby Tuelah dikuliti Hakim, Jaksa dan Pengacara dalam Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado/Arthur Rompis
SIDANG LANJUTAN - Kepala Bagian Sekretariat dan Umum Kantor Sinode GMIM Gabby Tuelah memegang map berwarna merah sambil menjawab pertanyaan hakim dan jaksa. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Senin (6/10/2025). 

Yakni Adri Salea, Gabby Tuelah, Theofilia Parengkuan, 

Arthur Muntu dan Ferry Mokalu.

Kelimanya adalah internal GMIM.

Adri, Gabby, Arthur dan Ferry bersaksi untuk semua terdakwa.

Sedang Theofilia Parengkuan untuk terdakwa Hein, Asiano, Kaligis dan Steve Kepel.

Keterangan Jaksa di awal persidangan, terdapat 10 saksi yang diundang untuk memberikan keterangan di sidang.
Tapi lima saksi masih berhalangan hadir.

Sebelum sidang dimulai, Hakim menanyakan identitas masing - masing saksi, kemudian kelimanya mengangkat sumpah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui 5 orang terdakwa dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manado.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved