Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Unjuk Rasa Dealer Bajaj

Breaking News, Pimpinan dan Karyawan Dealer Bajaj Manado Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulut

Tak Bisa Beroperasi karena Kendala Proses Penerbitan STNK, Dealer Bajaj Manado Demo Mapolda Sulut 

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
UNJUK RASA - PT Bajaj Indonesia bersama para sopir dan konsumen turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulut, Senin (6/10/ 2025). (Ferdi Guhuhuku/Tribun Manado) 

MANADO, TRIBUN - Pimpinan dan karyawan PT Bajaj Indonesia bersama para sopir dan konsumen turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulut, Senin (6/10/ 2025) siang. 

Dalam aksi ini mereka menuntut keadilan dan kepastian hukum karena menurut mereka diperlakukan tidak adil saat akan mengurus administrasi.

Sales Head Bajaj, Frangky Punu mengatakan pihaknya sudah berbulan-bulan menghadapi perlakuan yang dinilai diskriminatif dalam proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Padahal secara administratif semua syarat telah dipenuhi secara lengkap.

“Kami menjual kendaraan pelat hitam, bukan angkutan umum pelat kuning. Semua dokumen lengkap, legal, dan memenuhi syarat. Tapi anehnya, pengurusan STNK seolah-olah dipersulit, ini bentuk ketidakadilan,” ujarnya dalam orasi.

Frangky menjelaskan, mediasi sudah dilakukan berulang kali, pihak Bajaj telah duduk satu meja dengan seluruh stakeholder transportasi, mulai dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulut, Dishub Kota Manado, hingga kepolisian.

Namun, hasilnya, Dishub menyatakan tidak memiliki kewenangan menghalangi proses pelat hitam. Tetapi realitas di lapangan tetap saja tak ada progres.

“Diduga kuat ada kekuatan besar yang bermain di belakang ini. Padahal undang-undang menjamin prinsip persaingan usaha yang sehat. Kalau tidak suka Bajaj, jangan beli, tapi jangan halangi konsumen lain yang ingin beli. Jadi sebenarnya masalah ini simpel,” kata Frangky.

Frangky kemudian mengungkapkan, banyak kesalahpahaman publik terkait status kendaraan Bajaj

Selama ini, sebagian masyarakat beranggapan kendaraan tiga roda tersebut harus berpelat kuning dan memiliki izin pemerintah daerah. 

Padahal, Bajaj yang dipasarkan di Sulut berstatus pelat hitam seperti kendaraan pribadi lainnya dan tidak memerlukan izin tersebut untuk beroperasi.

“Setelah kami sosialisasikan ke berbagai kalangan mulai dari sopir mikro, ormas, pakar, politisi, hingga pejabat mereka akhirnya paham pelat hitam itu tidak butuh izin khusus,” terangnya.

Frangky pun  memastikan aksi demo ini mendapat dukungan luas dari sopir Bajaj, eks sopir mikrolet, konsumen, hingga masyarakat umum. 

Pasalnya, banyak pihak melihat kehadiran Bajaj sebagai angin segar dalam dunia transportasi dan peluang pertumbuhan ekonomi baru.

“Bajaj bukan ancaman, Bajaj membuka lapangan kerja. Banyak orang bisa mencari nafkah dan menghidupi keluarga lewat kehadiran kendaraan ini,” ungkap Frangky. 

Dia menambahkan, tak hanya dukungan dari akar rumput, pakar lintas disiplin pun menyatakan dukungannya sehingga seharusnya tak ada masalah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved