Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Dicecar Pengacara dan Jaksa, Ini Jawaban Ketua DPRD Sulut di Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen tampil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
DANA HIBAH GMIM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Rabu (24/9/2025). Ini jawaban Ketua DPRD Sulut di sidang kasus korupsi dana hibah GMIM. 

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (24/9/2025).

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.

Sejumlah saksi dihadirkan.

Salah satunya Fransiskus Silangen. 

Ia adalah Ketua DPRD Sulut.

Silangen tampil di awal sidang bersama dua saksi lainnya adalah Silvia Tarandung dan Widia Mea. Total ada sembilan saksi yang diundang JPU.

Namun dua berhalangan hadir.

Empat saksi lainnya adalah Pejabat Pemprov Sulut dan pensiunan.

Amatan Tribunmanado.com, sebelum sidang dimulai, Fransiskus dan dua saksi lainnya mengucapkan sumpah.

Ia duduk di kursi paling kiri dari deretan saksi.

Diketahui 5 orang terdakwa kasus dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM tengah menjalani sidang.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved