TPA di Sulawesi Utara
6 TPA di Wilayah Sulawesi Utara Kena Sanksi Administratif, Ini Penyebabnya
Enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di wilayah Sulawesi Utara kena sanksi administratif karena masih menerapkan sistem open dumping.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Ia mencontohkan kaleng atau plastik. Dua sampah ini bisa dijadikan pot bunga atau barang lainnya yang bernilai ekonomis.
Pengertian Open Dumping TPA
Open Dumping adalah sistem pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka yang penerapannya tidak maksimal.
Metode ini berbahaya karena menimbulkan pencemaran udara dan air, bau menyengat, serta berkembangbiaknya vektor penyakit, sehingga sudah dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Ciri-ciri Open Dumping
Sampah hanya ditumpuk: di permukaan tanah tanpa proses pengolahan atau penutupan.
Tidak ada sistem pengelolaan air lindi: (cairan sampah) yang dapat mencemari tanah dan air tanah.
Tidak ada pengelolaan gas metana, yang dapat menyebabkan kebakaran dan mencemari atmosfer.
Lokasi terpapar: unsur-unsur alam, penyakit, dan pemulung.
Dampak Negatif Open Dumping
Pencemaran lingkungan: Air lindi mencemari air tanah, serta gas metana mencemari udara.
Masalah kesehatan: Timbul bau menyengat dan berkembang biaknya vektor penyakit seperti lalat dan tikus, serta dapat menyebabkan penyakit bagi masyarakat sekitar.
Kebakaran: Gas metana yang terlepas dapat memicu kebakaran di TPA, terutama saat musim kemarau.
Kerusakan ekosistem: Sampah organik dapat merusak kualitas tanah, mengubah pH tanah, dan mencemari badan air.
Larangan dan Penggantian Metode
Open dumping telah dilarang dan pemerintah mewajibkan TPA untuk beralih ke sistem yang lebih baik, seperti controlled landfill atau sanitary landfill.
Pemerintah menargetkan penutupan seluruh TPA yang menerapkan sistem open dumping untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih bersih dan berkelanjutan. (Art)
-
Baca juga: Populer Sulut: Pernikahan Megah Anak Ketua DPRD, 2 Warga Batal ke Kamboja, Desakan Tutup TPA Sumompo
Tempat Pemrosesan Akhir
TPA
Sulawesi Utara
sampah
Sulut
Bitung
Manado
Sitaro
Talaud
Minahasa
Minahasa Selatan
open dumping
TPA di Sulawesi Utara
| Siap-siap Mati Lampu, Info PLN Ini 9 Titik Lokasi Terdampak di Minut, Senin 17 November 2025 |
|
|---|
| Cara Mudah Cek Nama Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Bisa Lewat HP |
|
|---|
| Daftar 65 Produk Berbahaya BKO dan TIE Senilai Rp 2,74 Miliar yang Disita BPOM Oktober 2025 |
|
|---|
| PLN akan Lakukan Pemadaman Listrik Senin 17 November 2025, Berikut Waktu dan Lokasinya |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas, Diduga Mabuk Bawa Mobil Plat Merah lalu Menabrak Pagar Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Api-Mulai-Padam-Aktivasi-di-TPA-Sumompo-Manado-Sulawesi-Utara-Kembali-Normal-UI9.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.