TPA di Sulawesi Utara
6 TPA di Wilayah Sulawesi Utara Kena Sanksi Administratif, Ini Penyebabnya
Enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di wilayah Sulawesi Utara kena sanksi administratif karena masih menerapkan sistem open dumping.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) kena sanksi administratif karena masih menerapkan sistem open dumping.
Open Dumping adalah sistem pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka tanpa pengamanan atau penanganan khusus, yang hanya menumpuk sampah begitu saja dan dibiarkan hingga lokasi penuh lalu ditinggalkan.
Keenam lokasi yang dimaksud adalah TPA Bitung, Manado, Sitaro, Talaud, Minahasa dan Minahasa Selatan (Minsel).
Hal itu diungkapkan oleh Nurhayana dari Kementerian Lingkungan Hidup unit Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup bidang wilayah satu dalam kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di aula kantor Walikota Manado, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulut pada Rabu (17/9/2025).
"Dari 343 TPA yang diawasi, terdapat enam TPA di Sulut yang dapat sanksi administratif," katanya.

Keenam TPA tersebut masih menggunakan metode open dumping.
Mustinya, sesuai UU Pengelolaan Sampah, TPA beralih ke sanitary landfill atau control landfill.
Namun, kata dia, Manado adalah pengecualian.
Sebab, pengelolaan sampah di Manado sudah banyak kemajuan.
"Di Manado pengelolaan sampahnya sudah banyak kemajuan, salah satunya adalah kegiatan ini," katanya.
Ia menuturkan, sudah saatnya dilakukan perubahan paradigma dalam pengolahan sampah.
Cara lama yakni mengumpulkan dan buang di TPA musti ditinggalkan.
"Paradigma lama menganggap sampah itu tidak punya sumber daya, tidak punya nilai ekonomi," katanya.
Sebut dia, paradigma baru adalah masyarakat sudah bisa mengelola sampah dari sumbernya.
Pola yang digunakan adalah 3 R. "Reduce, Reuse dan Recycle," katanya.
Ia mencontohkan kaleng atau plastik. Dua sampah ini bisa dijadikan pot bunga atau barang lainnya yang bernilai ekonomis.
Pengertian Open Dumping TPA
Open Dumping adalah sistem pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka yang penerapannya tidak maksimal.
Metode ini berbahaya karena menimbulkan pencemaran udara dan air, bau menyengat, serta berkembangbiaknya vektor penyakit, sehingga sudah dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Ciri-ciri Open Dumping
Sampah hanya ditumpuk: di permukaan tanah tanpa proses pengolahan atau penutupan.
Tidak ada sistem pengelolaan air lindi: (cairan sampah) yang dapat mencemari tanah dan air tanah.
Tidak ada pengelolaan gas metana, yang dapat menyebabkan kebakaran dan mencemari atmosfer.
Lokasi terpapar: unsur-unsur alam, penyakit, dan pemulung.
Dampak Negatif Open Dumping
Pencemaran lingkungan: Air lindi mencemari air tanah, serta gas metana mencemari udara.
Masalah kesehatan: Timbul bau menyengat dan berkembang biaknya vektor penyakit seperti lalat dan tikus, serta dapat menyebabkan penyakit bagi masyarakat sekitar.
Kebakaran: Gas metana yang terlepas dapat memicu kebakaran di TPA, terutama saat musim kemarau.
Kerusakan ekosistem: Sampah organik dapat merusak kualitas tanah, mengubah pH tanah, dan mencemari badan air.
Larangan dan Penggantian Metode
Open dumping telah dilarang dan pemerintah mewajibkan TPA untuk beralih ke sistem yang lebih baik, seperti controlled landfill atau sanitary landfill.
Pemerintah menargetkan penutupan seluruh TPA yang menerapkan sistem open dumping untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih bersih dan berkelanjutan. (Art)
-
Baca juga: Populer Sulut: Pernikahan Megah Anak Ketua DPRD, 2 Warga Batal ke Kamboja, Desakan Tutup TPA Sumompo
Tempat Pemrosesan Akhir
TPA
Sulawesi Utara
sampah
Sulut
Bitung
Manado
Sitaro
Talaud
Minahasa
Minahasa Selatan
open dumping
TPA di Sulawesi Utara
3 Sosok Calon Ketua DPD PDIP Sulut yang Telah Diusulkan, 2 Kader Senior, 1 Politisi Milenial |
![]() |
---|
Kabar BSU Rp 900.000 Cair September 2025, Ini Kata Kemnaker |
![]() |
---|
BSU Dikabarkan Cair Lagi pada September 2025, Ini Informasinya Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Pelajar Perempuan Tewas Tertabrak Truk, Hendak Berangkat Sekolah Diantar Ibu |
![]() |
---|
Gempa Terkini di Sulawesi Utara Siang Ini Rabu 17 September 2025, Info BMKG Magnitudonya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.