Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPA di Sulawesi Utara

6 TPA di Wilayah Sulawesi Utara Kena Sanksi Administratif, Ini Penyebabnya

Enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di wilayah Sulawesi Utara kena sanksi administratif karena masih menerapkan sistem open dumping.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
TPA SAMPAH - Potret TPA sampah yang berada di Sumompo, Kota Manado, Sulawesi Utara. Foto diambil pada Kamis (19/10/2023) saat kebakaran di beberapa titik TPA Sumompo. Kabar terbaru, enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di wilayah Sulawesi Utara kena sanksi administratif karena masih menerapkan sistem open dumping. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) kena sanksi administratif karena masih menerapkan sistem open dumping.

Open Dumping adalah sistem pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka tanpa pengamanan atau penanganan khusus, yang hanya menumpuk sampah begitu saja dan dibiarkan hingga lokasi penuh lalu ditinggalkan.

Keenam lokasi yang dimaksud adalah TPA Bitung, Manado, Sitaro, Talaud, Minahasa dan Minahasa Selatan (Minsel).

Hal itu diungkapkan oleh Nurhayana dari Kementerian Lingkungan Hidup unit Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup bidang wilayah satu dalam kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di aula kantor Walikota Manado, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulut pada Rabu (17/9/2025).

"Dari 343 TPA yang diawasi, terdapat enam TPA di Sulut yang dapat sanksi administratif," katanya.

Nurhayana dari Kementerian Lingkungan Hidup unit Pusat Pengendalian 
Lingkungan Hidup bidang wilayah satu dalam kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di aula kantor Walikota Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (17/9/2025).
WAWANCARA - Nurhayana dari Kementerian Lingkungan Hidup unit Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup bidang wilayah satu dalam kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di aula kantor Walikota Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (17/9/2025). (Arthur Rompis/TribunManado.co.id)

Keenam TPA tersebut masih menggunakan metode open dumping.

Mustinya, sesuai UU Pengelolaan Sampah, TPA beralih ke sanitary landfill atau control landfill.

Namun, kata dia, Manado adalah pengecualian.

Sebab, pengelolaan sampah di Manado sudah banyak kemajuan.

"Di Manado pengelolaan sampahnya sudah banyak kemajuan, salah satunya adalah kegiatan ini," katanya.

Ia menuturkan, sudah saatnya dilakukan perubahan paradigma dalam pengolahan sampah.

Cara lama yakni mengumpulkan dan buang di TPA musti ditinggalkan.

"Paradigma lama menganggap sampah itu tidak punya sumber daya, tidak punya nilai ekonomi," katanya.

Sebut dia, paradigma baru adalah masyarakat sudah bisa mengelola sampah dari sumbernya.

Pola yang digunakan adalah 3 R. "Reduce, Reuse dan Recycle," katanya.

Ia mencontohkan kaleng atau plastik. Dua sampah ini bisa dijadikan pot bunga atau barang lainnya yang bernilai ekonomis.

Pengertian Open Dumping TPA

Open Dumping adalah sistem pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka yang penerapannya tidak maksimal.

Metode ini berbahaya karena menimbulkan pencemaran udara dan air, bau menyengat, serta berkembangbiaknya vektor penyakit, sehingga sudah dilarang oleh pemerintah Indonesia. 

TPA SUMOMPO - Potret TPA Sumompo di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (23/10/2023) lalu. TPA Sumompo kini didesak banyak pihak agar segera ditutup.
TPA SUMOMPO - Potret TPA Sumompo di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (23/10/2023) lalu. TPA Sumompo kini didesak banyak pihak agar segera ditutup. (tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku)

Ciri-ciri Open Dumping

Sampah hanya ditumpuk: di permukaan tanah tanpa proses pengolahan atau penutupan. 

Tidak ada sistem pengelolaan air lindi: (cairan sampah) yang dapat mencemari tanah dan air tanah. 
Tidak ada pengelolaan gas metana, yang dapat menyebabkan kebakaran dan mencemari atmosfer. 

Lokasi terpapar: unsur-unsur alam, penyakit, dan pemulung. 

Dampak Negatif Open Dumping

Pencemaran lingkungan: Air lindi mencemari air tanah, serta gas metana mencemari udara. 

Masalah kesehatan: Timbul bau menyengat dan berkembang biaknya vektor penyakit seperti lalat dan tikus, serta dapat menyebabkan penyakit bagi masyarakat sekitar. 

Kebakaran: Gas metana yang terlepas dapat memicu kebakaran di TPA, terutama saat musim kemarau. 

Kerusakan ekosistem: Sampah organik dapat merusak kualitas tanah, mengubah pH tanah, dan mencemari badan air. 

Larangan dan Penggantian Metode

Open dumping telah dilarang dan pemerintah mewajibkan TPA untuk beralih ke sistem yang lebih baik, seperti controlled landfill atau sanitary landfill. 

Pemerintah menargetkan penutupan seluruh TPA yang menerapkan sistem open dumping untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih bersih dan berkelanjutan. (Art)

-

Baca juga: Populer Sulut: Pernikahan Megah Anak Ketua DPRD, 2 Warga Batal ke Kamboja, Desakan Tutup TPA Sumompo

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved