Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPA di Sulawesi Utara

6 TPA di Wilayah Sulawesi Utara Kena Sanksi Administratif, Ini Penyebabnya

Enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di wilayah Sulawesi Utara kena sanksi administratif karena masih menerapkan sistem open dumping.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
TPA SAMPAH - Potret TPA sampah yang berada di Sumompo, Kota Manado, Sulawesi Utara. Foto diambil pada Kamis (19/10/2023) saat kebakaran di beberapa titik TPA Sumompo. Kabar terbaru, enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di wilayah Sulawesi Utara kena sanksi administratif karena masih menerapkan sistem open dumping. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) kena sanksi administratif karena masih menerapkan sistem open dumping.

Open Dumping adalah sistem pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka tanpa pengamanan atau penanganan khusus, yang hanya menumpuk sampah begitu saja dan dibiarkan hingga lokasi penuh lalu ditinggalkan.

Keenam lokasi yang dimaksud adalah TPA Bitung, Manado, Sitaro, Talaud, Minahasa dan Minahasa Selatan (Minsel).

Hal itu diungkapkan oleh Nurhayana dari Kementerian Lingkungan Hidup unit Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup bidang wilayah satu dalam kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di aula kantor Walikota Manado, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulut pada Rabu (17/9/2025).

"Dari 343 TPA yang diawasi, terdapat enam TPA di Sulut yang dapat sanksi administratif," katanya.

Nurhayana dari Kementerian Lingkungan Hidup unit Pusat Pengendalian 
Lingkungan Hidup bidang wilayah satu dalam kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di aula kantor Walikota Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (17/9/2025).
WAWANCARA - Nurhayana dari Kementerian Lingkungan Hidup unit Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup bidang wilayah satu dalam kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di aula kantor Walikota Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (17/9/2025). (Arthur Rompis/TribunManado.co.id)

Keenam TPA tersebut masih menggunakan metode open dumping.

Mustinya, sesuai UU Pengelolaan Sampah, TPA beralih ke sanitary landfill atau control landfill.

Namun, kata dia, Manado adalah pengecualian.

Sebab, pengelolaan sampah di Manado sudah banyak kemajuan.

"Di Manado pengelolaan sampahnya sudah banyak kemajuan, salah satunya adalah kegiatan ini," katanya.

Ia menuturkan, sudah saatnya dilakukan perubahan paradigma dalam pengolahan sampah.

Cara lama yakni mengumpulkan dan buang di TPA musti ditinggalkan.

"Paradigma lama menganggap sampah itu tidak punya sumber daya, tidak punya nilai ekonomi," katanya.

Sebut dia, paradigma baru adalah masyarakat sudah bisa mengelola sampah dari sumbernya.

Pola yang digunakan adalah 3 R. "Reduce, Reuse dan Recycle," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved