Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Polres Sangihe Gelar Razia Miras Besar-besaran, Ini Jenis Miras yang Paling Banyak Beredar

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson, SH, menyampaikan bahwa razia dilakukan serentak di seluruh wilayah hukum Polres.

Polres Sangihe
RAZIA MIRAS - Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menunjukkan keseriusan dalam menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek, razia terpadu dilaksanakan secara masif selama tiga hari, mulai Kamis (2/10/2025) hingga Sabtu (4/10/2025) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menunjukkan keseriusan dalam menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.

Melalui Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek, razia terpadu dilaksanakan secara masif selama tiga hari, mulai Kamis (2/10/2025) hingga Sabtu (4/10/2025) malam.

Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang berbagai agenda penting di daerah.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson, SH, menyampaikan bahwa razia dilakukan serentak di seluruh wilayah hukum Polres Sangihe.

"Razia dilakukan serentak di seluruh wilayah hukum Polres Sangihe. Dari hasil rekap, sejumlah Polsek berhasil mengamankan ratusan hingga ribuan botol miras berbagai jenis," ujar Samson.

Dari laporan hasil razia, ribuan botol miras berhasil disita.

Penyitaan terbanyak berfokus pada Cap Tikus dan miras beralkohol produk bermerk.

Cap Tikus adalah minuman beralkohol tradisional khas Minahasa, Sulawesi Utara, yang dibuat dari fermentasi dan distilasi nira (air sadapan) pohon enau atau aren.

Minuman ini telah lama dikenal oleh masyarakat Minahasa dan sering dikonsumsi dalam acara adat, namun juga dapat memabukkan jika diminum berlebihan. 

Polsek Tahuna mencatat hasil terbanyak untuk penyitaan Cap Tikus, dengan total:

  • 176 botol ukuran 600 ml.
  • 36 botol ukuran 1500 ml.

Sementara itu, Polsek lainnya yang juga menyita Cap Tikus, di antaranya:

  • Polsek Manganitu Selatan (Mangsel): 83 botol ukuran 600 ml.
  • Polsek Tamako: 44 botol ukuran 600 ml.

Untuk miras beralkohol produk bermerk, penyitaan terbanyak dicatatkan oleh Polsek Tabukan Utara (Tabut) dengan rincian:

  • 336 botol Bargyn ukuran 700 ml.
  • 8 botol Comorador.
  • 36 botol Carlo Rossi.
  • 11 botol Bargyn ukuran 335 ml.

Selain itu, Polsek juga menyita berbagai jenis bir bermerk seperti:

  • Polsek Tahuna: 75 botol Beer Valentine, 5 botol Guinness ukuran 620 ml, 27 botol Guinness ukuran 325 ml, dan 37 botol Bintang.
  • Polsek Mangsel: 70 botol Beer Valentine.

Enam Polsek lainnya—Tamako, Tabukan Tengah, Tabukan Selatan, Marore, Kendahe, dan Manganitu—melaporkan hasil nihil untuk kategori miras berproduk.

IPTU Hevry Samson menambahkan bahwa seluruh barang bukti miras hasil razia akan dikumpulkan di masing-masing Polsek, sebelum diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk pendataan dan pemusnahan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved