Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Operasi Malam Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Sejumlah Lokasi

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin, baik minuman asal Filipina maupun cap tikus,” ujarnya.

Tribunmanado.com/HO
OPERASI MIRAS - Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe kembali mengungkap peredaran minuman beralkohol asal Filipina serta minuman keras tradisional jenis cap tikus tanpa izin di wilayah Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara, Sabtu (27/9/2025) malam. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor: Sprin/470/IX/HUK.6.6/2025 dan TR Kapolres Nomor: ST/12/2025. 

TRIBUNMANADO.COM, SANGIHE – Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe kembali mengungkap peredaran minuman beralkohol asal Filipina serta minuman keras tradisional jenis cap tikus tanpa izin di wilayah Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara, Sabtu (27/9/2025) malam.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor: Sprin/470/IX/HUK.6.6/2025 dan TR Kapolres Nomor: ST/12/2025.

Kegiatan dipimpin Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Hevry Samson bersama anggota Bripka Danni Tinggal, Briptu Hadad Ezha Gobel, dan Briptu Marsel Rading.

Iptu Hevry Samson menyampaikan, operasi berlangsung pada pukul 19.03-00.56 Wita dengan sasaran rumah, warung, kios, kafe, hingga tempat permainan biliard yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin, baik minuman asal Filipina maupun cap tikus,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe.

Polisi memberikan peringatan keras kepada para pemilik agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk menekan peredaran miras ilegal, khususnya cap tikus, yang kerap memicu gangguan kamtibmas,” tegas Iptu Hevry Samson.

Polres Kepulauan Sangihe berencana melanjutkan operasi serupa di waktu mendatang untuk mencegah peredaran miras ilegal di wilayah Tahuna.

Adapun para pemilik barang yang diamankan beserta barang bukti, yakni:

OPERASI MIRAS - Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe kembali mengungkap peredaran minuman beralkohol asal Filipina serta minuman keras tradisional jenis cap tikus tanpa izin di wilayah Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara, Sabtu (27/9/2025) malam. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor: Sprin/470/IX/HUK.6.6/2025 dan TR Kapolres Nomor: ST/12/2025.
OPERASI MIRAS - Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe kembali mengungkap peredaran minuman beralkohol asal Filipina serta minuman keras tradisional jenis cap tikus tanpa izin di wilayah Tahuna, Sangihe, Sulawesi Utara, Sabtu (27/9/2025) malam. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor: Sprin/470/IX/HUK.6.6/2025 dan TR Kapolres Nomor: ST/12/2025. (Tribunmanado.com/HO)

1. Treisye Sampe

Alamat: Kelurahan Tona 2, Tahuna Timur)

Barang bukti:

  • 1 kardus Barjin (@750 ml)
  • 5 kardus Carlo Rossi (@750 ml)

2. Abber Ampage

Alamat: Kelurahan Tona 1, Tahuna Timur

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved