Opini
Ketika Rompi Merah Muda Menyusul Keputusan Presiden
Kasus BGN semestinya menjadi momentum nasional untuk menggeser orientasi birokrasi dari sekadar kepatuhan administratif menuju integritas substantif.
John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) mengajarkan bahwa institusi yang adil harus memberi manfaat terbesar kepada kelompok yang paling rentan. Anak-anak penerima manfaat MBG jelas termasuk kelompok rentan tersebut. Karena itu, setiap penyimpangan dalam program ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya etika tanggung jawab sebagaimana dikemukakan oleh Max Weber dalam Politics as a Vocation (1919). Kekuasaan selalu mengandung konsekuensi moral. Semakin besar kewenangan, semakin besar pula tanggung jawabnya.
Indonesia selama bertahun-tahun menghadapi paradoks etis. Banyak pejabat berbicara tentang pelayanan publik, tetapi sebagian justru terjerat korupsi. Banyak institusi memiliki kode etik, tetapi tidak selalu memiliki budaya etis.
Karena itu, kasus BGN semestinya menjadi momentum nasional untuk menggeser orientasi birokrasi dari sekadar kepatuhan administratif menuju integritas substantif.
Luka Sosial dan Psikologi Kepercayaan Publik
Setiap kasus korupsi besar selalu meninggalkan luka sosial yang tidak mudah disembuhkan. Sosiolog Jerman Niklas Luhmann dalam Trust and Power (1979) menjelaskan bahwa kepercayaan adalah modal sosial yang memungkinkan masyarakat berfungsi secara normal. Tanpa kepercayaan, hubungan antara negara dan warga akan mengalami krisis.
Dalam kasus BGN, yang terancam bukan hanya reputasi individu, tetapi kredibilitas program MBG secara keseluruhan. Masyarakat dapat mulai mempertanyakan apakah dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat atau justru menjadi objek perebutan elite.
Robert Putnam dalam Bowling Alone (2000) menunjukkan bahwa kemerosotan kepercayaan sosial dapat merusak kohesi masyarakat. Ketika warga kehilangan kepercayaan kepada institusi negara, partisipasi publik menurun, sinisme meningkat, dan demokrasi melemah.
Dari perspektif psikologi sosial, kasus korupsi berulang menciptakan fenomena yang disebut Martin Seligman dalam Learned Helplessness (1975) sebagai rasa tidak berdaya kolektif. Masyarakat menjadi pesimistis karena merasa korupsi selalu terjadi dan sulit diberantas.
Akibatnya, muncul normalisasi penyimpangan. Publik tidak lagi marah karena sudah terbiasa. Mereka tidak lagi terkejut karena sudah sering melihat. Padahal, hilangnya kemarahan moral terhadap korupsi merupakan tanda berbahaya bagi kesehatan demokrasi.
Pemberhentian pejabat yang diduga bermasalah dan proses hukum yang berjalan cepat dapat membantu memulihkan kepercayaan publik. Namun pemulihan kepercayaan tidak cukup melalui penegakan hukum. Ia membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi. Kepercayaan publik dibangun dalam waktu lama, tetapi dapat runtuh hanya dalam satu skandal.
Ketika Amanah Berhadapan dengan Hasrat
Dalam perspektif antropologi, korupsi bukan sekadar perilaku individual, melainkan gejala budaya kekuasaan.
Clifford Geertz dalam The Interpretation of Cultures (1973) menjelaskan bahwa tindakan manusia selalu dipengaruhi oleh sistem makna yang hidup dalam masyarakat. Jika budaya organisasi memberi toleransi terhadap penyimpangan, maka korupsi akan menemukan ruang tumbuh.
Manusia pada dasarnya hidup dalam ketegangan antara amanah dan hasrat. Erich Fromm dalam To Have or To Be? (1976) membedakan dua orientasi hidup manusia: orientasi “memiliki” dan orientasi “menjadi”. Korupsi lahir ketika orientasi memiliki mengalahkan orientasi menjadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Korupsi-MBG.jpg)