Jumat, 29 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Kurban Kekuasaan dan Kekuasaan atas Kurban

Kurban yang menggunakan harta pribadi memiliki dimensi spiritual yang jauh lebih kuat dibanding kurban yang dibiayai oleh uang publik.

Tayang:
Tribun Manado/Christian_Wayongkere
SAPI PRESIDEN - Bupati Minut Joune Ganda menyerahkan sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto di Masjid Al Muhajirin, Desa Munte, dalam rangka hari raya Iduladha pada Selasa (27/5/2026). 

Oleh: 
Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado

DI negeri yang masih menyisakan ironi antara kemiskinan struktural dan kemewahan simbolik elite, seekor sapi kurban tiba-tiba tidak lagi sekadar hewan sembelihan. Ia berubah menjadi metafora politik. Di tangan kekuasaan, kurban bisa menjadi bahasa kepedulian sosial, tetapi juga dapat berubah menjadi instrumen legitimasi moral. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: ketika seekor sapi dibeli dengan uang pribadi, pengorbanan siapa yang sedang dipersembahkan? Dan ketika sapi itu dibeli dengan uang negara, siapa sesungguhnya yang sedang berkurban – presiden, negara, atau rakyat pembayar pajak?

Pernyataan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie, mengenai penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto membuka ruang refleksi yang jauh lebih luas daripada sekadar perdebatan administratif dan fikih teknis. Menurut Tholabi, kurban yang bersumber dari APBN lebih tepat dipahami sebagai program sosial negara daripada ibadah personal presiden (MUI Digital, “Soal Sapi Qurban Presiden Prabowo, Ini Pandangan Guru Besar UIN Jakarta”, 2026).

Pernyataan tersebut penting bukan hanya karena datang dari seorang akademisi hukum Islam, tetapi karena ia menyentuh wilayah etik politik, filsafat kekuasaan, antropologi patronase, psikologi sosial masyarakat, hingga teologi publik tentang relasi agama dan negara.

Dalam tradisi Islam, kurban bukan semata penyembelihan hewan. Kurban adalah simbol pengorbanan diri, pengendalian ego, dan kesediaan melepaskan sesuatu yang paling dicintai demi ketaatan kepada Tuhan. Karena itu, kurban mengandung dimensi spiritual yang sangat personal.

Di titik inilah, penggunaan uang negara untuk membiayai “kurban Presiden” menjadi problematis secara etik dan simbolik. Negara memang memiliki kewajiban sosial membantu rakyat miskin, termasuk melalui distribusi pangan pada momentum Iduladha. Namun ketika bantuan tersebut dipersonalisasi menjadi simbol kemurahan hati penguasa, batas antara ibadah, pelayanan publik, dan pencitraan politik mulai kabur.

Kurban: Pengorbanan Personal atau Ritual Kekuasaan?

Dalam filsafat eksistensial religius, pengorbanan selalu berkaitan dengan kehilangan personal. Søren Kierkegaard dalam Fear and Trembling (1843) membaca kisah Nabi Ibrahim sebagai paradoks iman: manusia rela menyerahkan sesuatu yang paling berharga demi Tuhan. Pengorbanan menjadi autentik justru karena lahir dari kesadaran batin dan risiko pribadi. Karena itu, kurban yang menggunakan harta pribadi memiliki dimensi spiritual yang jauh lebih kuat dibanding kurban yang dibiayai oleh uang publik. Ada hubungan langsung antara pengorbanan, kepemilikan, dan tanggung jawab personal.

Dalam perspektif fikih, aspek kepemilikan (milkiyyah) memang menjadi unsur penting dalam ibadah maliyyah seperti kurban. Karena itu, Prof Ahmad Tholabi Kharlie menegaskan bahwa jika pembiayaan berasal dari APBN, maka lebih tepat diposisikan sebagai “shadaqah al-dawlah” atau program sosial negara, bukan ibadah personal presiden (MUI Digital, “Soal Sapi Qurban Presiden Prabowo, Ini Pandangan Guru Besar UIN Jakarta”, 2026). Pandangan ini sebenarnya memperlihatkan upaya menjaga kemurnian makna kurban agar tidak direduksi menjadi simbol politik.

Dalam konteks modern, problem terbesar bukan pada distribusi daging kurban, melainkan pada produksi citra religius kekuasaan. Max Weber dalam The Sociology of Religion (1922) menjelaskan bahwa kekuasaan politik selalu mencari legitimasi simbolik melalui agama. Penguasa membutuhkan aura kesalehan agar memperoleh otoritas moral di mata masyarakat. Karena itu, ritual keagamaan yang melibatkan negara selalu mengandung potensi politisasi.

Kita hidup di era ketika kamera, media sosial, dan produksi citra lebih menentukan persepsi publik dibanding substansi moral. Seekor sapi kurban bisa menjadi alat propaganda visual yang sangat efektif: foto penguasa, baliho bantuan sosial, narasi kemurahan hati negara, dan pemberitaan media yang terus menerus menampilkan figur pemimpin sebagai simbol kesalehan publik.

Padahal Al-Qur’an secara tegas menolak reduksi kurban menjadi pertunjukan material. “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamu-lah yang dapat mencapainya” (QS. Al-Hajj: 37). Ayat ini menempatkan ketakwaan sebagai inti kurban, bukan ukuran sapi, bukan publisitas politik, dan bukan glorifikasi penguasa.

APBN, Etika Publik, dan Bahaya Personalisasi Negara

Negara modern memiliki kewajiban konstitusional menjalankan fungsi kesejahteraan sosial. Dalam konteks itu, penggunaan APBN untuk membantu masyarakat miskin pada momentum Iduladha dapat dipahami sebagai kebijakan sosial yang sah. Bahkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai penggunaan dana negara untuk pengadaan sapi kurban tidak bermasalah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas (MUI Digital, “Secara Syar’i, Presiden Beli Sapi Qurban Pakai Banpres Tidak Masalah”, 2026).

Namun, persoalan etiknya bukan terletak pada boleh atau tidak secara hukum Islam, melainkan pada bagaimana negara memosisikan dirinya dalam ruang publik demokratis. Hannah Arendt dalam The Human Condition (1958) mengingatkan bahwa salah satu bahaya politik modern adalah kaburnya batas antara ruang publik dan kepentingan personal. Ketika pejabat menggunakan fasilitas negara untuk membangun citra diri, maka pelayanan publik perlahan berubah menjadi instrumen personalisasi kekuasaan. APBN bukanlah harta pribadi presiden. Ia adalah uang rakyat. Karena itu, setiap penggunaannya harus tunduk pada prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan netralitas politik.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved