Opini
Status Tersangka dan Batas Konstitusional Pemberhentian Kepala Daerah
Dalam banyak kasus, tekanan opini publik dan framing media cenderung mendorong kesimpulan yang prematur.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Perdebatan mengenai pemberhentian kepala daerah yang berstatus tersangka tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, terus berulang dalam ruang publik.
- Dalam banyak kasus, tekanan opini publik dan framing media cenderung mendorong kesimpulan yang prematur, seolah-olah penetapan seseorang sebagai tersangka telah cukup untuk mencabut legitimasi jabatannya.
- Di titik ini, hukum sering kali tidak lagi dipahami sebagai sistem norma yang terstruktur.
Oleh: Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. (Strategic Litigation Lawyer, Specialist Corruption Law & Corporate and Government Counsel)
Perdebatan mengenai pemberhentian kepala daerah yang berstatus tersangka tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, terus berulang dalam ruang publik Indonesia.
Dalam banyak kasus, tekanan opini publik dan framing media cenderung mendorong kesimpulan yang prematur, seolah-olah penetapan seseorang sebagai tersangka telah cukup untuk mencabut legitimasi jabatannya.
Di titik ini, hukum sering kali tidak lagi dipahami sebagai sistem norma yang terstruktur, melainkan direduksi menjadi instrumen responsif terhadap tekanan sosial dan politik.
Padahal, dalam negara hukum (rechtsstaat), pemberhentian seorang kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari batas-batas konstitusional yang ketat.
Kekuasaan untuk mengakhiri jabatan publik bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut legitimasi demokratis yang diperoleh melalui proses pemilihan.
Oleh karena itu, hukum tidak memberikan ruang bagi tindakan yang bersifat arbitrer, termasuk dalam merespons status tersangka dalam proses pidana.
Kerangka normatif mengenai pemberhentian kepala daerah secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Undang-undang ini membangun diferensiasi yang tegas antara pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap, dengan standar yang berbeda secara fundamental.
Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden apabila yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.
Frasa “didakwa” memiliki arti yuridis yang spesifik, yaitu telah dimulainya tahap penuntutan melalui pengajuan surat dakwaan oleh penuntut umum di hadapan pengadilan.
Dengan demikian, terdapat garis batas yang jelas antara status tersangka pada tahap penyidikan dan status terdakwa pada tahap penuntutan.
Dalam perspektif hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses awal yang bersifat preliminary accusation.
Status ini belum mencerminkan adanya pembuktian kesalahan, melainkan hanya indikasi awal berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Dr-Michael-Remizaldy-Jacobus-SH-MH453DF.jpg)