Sabtu, 9 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Status Tersangka dan Batas Konstitusional Pemberhentian Kepala Daerah

Dalam banyak kasus, tekanan opini publik dan framing media cenderung mendorong kesimpulan yang prematur.

Tayang:
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
SOSOK - Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. Ia merupakan Strategic Litigation Lawyer, Specialist Corruption Law & Corporate and Government Counsel. 

Lebih jauh, jika status tersangka dijadikan dasar pemberhentian, maka akan terbuka ruang bagi instrumentalitas hukum pidana sebagai alat delegitimasi politik.

Hal ini berpotensi merusak keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan daerah dan menciptakan ketidakstabilan institusional. Dalam jangka panjang, praktik semacam ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap hukum sebagai mekanisme penyelesaian yang objektif dan adil.

Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa batas konstitusional dalam pemberhentian kepala daerah harus dijaga secara konsisten.

Status tersangka tidak memiliki konsekuensi langsung terhadap pemberhentian, karena belum memenuhi standar pembuktian yang ditetapkan oleh hukum. Pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan pada tahap penuntutan, sedangkan pemberhentian tetap mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam negara hukum, prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk menjamin keadilan dan mencegah kesewenang-wenangan.

Mengabaikan prosedur berarti membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, yang pada akhirnya merugikan sistem hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, konsistensi dalam menegakkan batas-batas hukum menjadi prasyarat utama untuk menjaga integritas negara hukum.

Sebagai penutup, perdebatan mengenai pemberhentian kepala daerah tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah seseorang telah berstatus tersangka.

Pertanyaan yang lebih fundamental adalah apakah proses hukum telah mencapai tahap yang secara konstitusional membenarkan tindakan tersebut.

Tanpa kejelasan dalam menjawab pertanyaan ini, hukum akan kehilangan arah, dan keadilan akan dikalahkan oleh persepsi.

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved