Sabtu, 9 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Status Tersangka dan Batas Konstitusional Pemberhentian Kepala Daerah

Dalam banyak kasus, tekanan opini publik dan framing media cenderung mendorong kesimpulan yang prematur.

Tayang:
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
SOSOK - Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. Ia merupakan Strategic Litigation Lawyer, Specialist Corruption Law & Corporate and Government Counsel. 

Oleh karena itu, menjadikan status tersangka sebagai dasar pemberhentian kepala daerah merupakan bentuk penyederhanaan yang mengabaikan tahapan due process of law.

Lebih lanjut, Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila kepala daerah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum mensyaratkan adanya kepastian dan finalitas sebelum mencabut mandat publik yang bersifat demokratis.

Struktur normatif tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip konstitusional yang lebih luas, yakni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Prinsip ini tidak hanya menjadi fondasi dalam hukum pidana nasional, tetapi juga diakui dalam hukum internasional, khususnya dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam kerangka ini, setiap individu harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui putusan pengadilan yang sah.

Namun demikian, dinamika praktik menunjukkan adanya kecenderungan untuk melampaui batas-batas tersebut.

Status tersangka kerap diperlakukan sebagai vonis sosial yang berdampak langsung pada legitimasi jabatan publik.

Dalam kondisi tertentu, tekanan politik bahkan mendorong percepatan proses hukum untuk mencapai tujuan administratif, termasuk pemberhentian kepala daerah.

Fenomena ini mengindikasikan adanya pergeseran dari rule of law menuju rule by perception, di mana persepsi publik menjadi determinan utama dalam pengambilan keputusan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan pemberhentian tanpa dasar normatif yang jelas dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Sebagaimana dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, setiap tindakan pemerintahan harus berlandaskan asas legalitas dan tidak boleh melampaui tujuan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Sementara itu, Indroharto menegaskan bahwa keabsahan suatu keputusan tata usaha negara tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal, tetapi juga oleh kesesuaian dengan tujuan hukum (doelmatigheid).

Dari perspektif hukum pidana, Eddy O.S. Hiariej mengingatkan bahwa proses pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen penghukuman sebelum adanya pembuktian di pengadilan. Hukum pidana harus tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan administratif atau politik.

Dalam konteks ini, penggunaan status tersangka sebagai dasar pemberhentian kepala daerah berpotensi menciptakan praktik premature punishment yang bertentangan dengan prinsip keadilan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved