Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Malpraktik di Kotamobagu

Awal Mula Dokter di Kotamobagu Siti Korompot Ditetapkan Tersangka Malpraktik: Dilapor Suami Korban

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi menyebut, dr Siti Korompot telah ditetapkan sebagai tersangka kasus malpraktik RSIA Kasih Fatimah.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Kolase/TribunManado
MALPRAKTIK - Kasus dugaan malpraktik yang menimpa almarhumah Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu kini memasuki babak baru. Direktur RSIA Kasih Fatimah dr Siti Korompot jadi tersangka. 

Tak berselang lama, ia pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Iptu Ahmad Waafi membeber, pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan pada pekan depan, Senin 24 Oktober 2025. 

"Kami harapkan yang bersangkutan bisa datang," ujarmantan Kateam Resmob Polda Sulut ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum dr Siti Korompot yakni Ronald Wuisan mengaku sudah menerima surat pemberitahuan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah," ucapnya. (Nie/Riz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved