Dugaan Malpraktik di Kotamobagu
Awal Mula Dokter di Kotamobagu Siti Korompot Ditetapkan Tersangka Malpraktik: Dilapor Suami Korban
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi menyebut, dr Siti Korompot telah ditetapkan sebagai tersangka kasus malpraktik RSIA Kasih Fatimah.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tak berselang lama, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Iptu Ahmad Waafi membeber, pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan pada pekan depan, Senin 24 Oktober 2025.
"Kami harapkan yang bersangkutan bisa datang," ujarmantan Kateam Resmob Polda Sulut ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum dr Siti Korompot yakni Ronald Wuisan mengaku sudah menerima surat pemberitahuan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah," ucapnya. (Nie/Riz)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
| Penyebab Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu Siti Korompot Ditetapkan Tersangka Kasus Malpraktik |
|
|---|
| Dugaan Malpraktik di Kotamobagu, Direktur RSIA Kasih Fatimah Segera Jalani Pemeriksaan Tersangka |
|
|---|
| Breaking News: Dokter Siti Korompot Jadi Tersangka Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Dugaan Malpraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu: Naik ke Tahap Penyidikan |
|
|---|
| Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah Naik Penyidikan di Polres Kotamobagu, Ini Tanggapan Direktur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/MALPRAKTIK-Kasus-dugaan-malpraktik-yang-menimpa88090.jpg)