Kasus Penganiayan di Jepang
Masih Ingat WNI Yogi Prayogo yang Mencuri dan Aniaya Lansia di Jepang, Kini Divonis 6 Tahun Penjara
Terkait hal tersebut kini dari Pengadilan Cabang Hamamatsu, Distrik Shizuoka, Jepang, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Yogi Ageng Prayogo
Hingga Minggu malam, aparat kepolisian Prefektur Ibaraki masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Kejadian Terjadi Saat Acara Kecil Sesama Anak Kawanua untuk Perpisahan Korban
Dikutip dari akun X @Xylans, Gerald dan para korban lain tidak mengenal pelaku sebelumnya.
Pada malam kejadian itu adalah acara perpisahan kecil, karena Gerald dan seorang temannya berencana berangkat ke Tokyo besoknya untuk kembali ke Indonesia pada 27 Oktober 2025.
Pihak Keluarga berharap otoritas Indonesia dan Jepang bekerja sama memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya.
Artikel telah tayang di Tribunnews
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Kecelakaan Maut, Seorang Pejabat Tewas, Mobil Hilang Kendali Tabrak Pembatas Jembatan |
|
|---|
| Sosok Wahyu Ferdian, Bupati Jadi Sorotan Usai Viral WNA Israel Punya KTP Cianjur: Sudah Kita Dicek |
|
|---|
| Jangan Panik! Begini Alasannya Asam Lambung Bisa Sebabkan Nyeri di Dada dan Leher |
|
|---|
| Ini Daftar Negara Siap Bayar Warga Asing untuk Tinggal, Akan Beri Uang Tunai hingga Rumah Gratis |
|
|---|
| Saksi Ahli akan Beri Keterangan Lewat Video Conference Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.