Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayan di Jepang

Masih Ingat WNI Yogi Prayogo yang Mencuri dan Aniaya Lansia di Jepang, Kini Divonis 6 Tahun Penjara

Terkait hal tersebut kini dari Pengadilan Cabang Hamamatsu, Distrik Shizuoka, Jepang, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Yogi Ageng Prayogo

Editor: Glendi Manengal
Foto Richard Susilo
KASUS PENGANIAYAAN - Lokasi percobaan pembunuhan dilakukan WNI Yogi Ageng Prayogo di Shizuoka 18 November lalu. Yogi kini divonis 6 tahun penjara di Jepang. 

Hingga Minggu malam, aparat kepolisian Prefektur Ibaraki masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Kejadian Terjadi Saat Acara Kecil Sesama Anak Kawanua untuk Perpisahan Korban

Dikutip dari akun X @Xylans, Gerald dan para korban lain tidak mengenal pelaku sebelumnya.

Pada malam kejadian itu adalah acara perpisahan kecil, karena Gerald dan seorang temannya berencana berangkat ke Tokyo besoknya untuk kembali ke Indonesia pada 27 Oktober 2025. 

Pihak Keluarga berharap otoritas Indonesia dan Jepang bekerja sama memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya.

Artikel telah tayang di Tribunnews

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved