Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayan di Jepang

Masih Ingat WNI Yogi Prayogo yang Mencuri dan Aniaya Lansia di Jepang, Kini Divonis 6 Tahun Penjara

Terkait hal tersebut kini dari Pengadilan Cabang Hamamatsu, Distrik Shizuoka, Jepang, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Yogi Ageng Prayogo

Editor: Glendi Manengal
Foto Richard Susilo
KASUS PENGANIAYAAN - Lokasi percobaan pembunuhan dilakukan WNI Yogi Ageng Prayogo di Shizuoka 18 November lalu. Yogi kini divonis 6 tahun penjara di Jepang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Masih ingat kasus yang menghebohkan WNI di Jepang.

Seorang WNI yakni Yogi Ageng Prayogo (25) melakukan aksi kriminalitas di Jepang.

Kasus tersebut sampai viral di media sosial dan menjadi sorotan WNI lainnya.

Terkait hal tersebut kini dari Pengadilan Cabang Hamamatsu, Distrik Shizuoka, Jepang, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Yogi Ageng Prayogo (25), warga negara Indonesia yang terbukti membobol rumah dan melukai pasangan lansia di Prefektur Shizuoka.

Kasus ini terjadi pada 18 November 2024 di kawasan Kuniyasu, Kota Kakegawa.

Yogi, yang bekerja sebagai peserta program magang kerja (technical intern) di sebuah perusahaan bahan baku, masuk ke rumah pasangan berusia 81 dan 78 tahun sambil membawa pisau dapur. 

Aksinya membuat kedua korban terluka di wajah dan lengan, dan memerlukan waktu sekitar sebulan untuk pulih.

Dalam sidang yang digelar Jumat (24/10/2025), Hakim Ketua Naomi Raishi menyebut tindakan terdakwa bermotif kecanduan perjudian online.

Uang hasil kerja Yogi habis untuk berjudi hingga mendorongnya melakukan pencurian.

Motif melakukan kejahatan karena judi online dan memukul tangan korban dengan pisau adalah tindakan kejam. Ketakutan korban sangat besar,” ujar Hakim Raishi seperti dikutip media lokal setempat

Ketua Hakim Raishi adalah hakim senior dari angkatan ke-47 di pengadilan Jepang.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan enam tahun dengan pertimbangan Yogi belum pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.

Yogi telah berada di Jepang selama dua tahun melalui program magang tenaga kerja Indonesia.

Program ini sejatinya bertujuan memberi pelatihan dan pengalaman kerja di industri Jepang.

Namun, sejumlah peserta kerap menghadapi tekanan ekonomi dan kesulitan adaptasi, yang bisa memicu stres dan masalah sosial.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pembinaan lebih ketat terhadap tenaga magang Indonesia di Jepang, termasuk edukasi tentang pengelolaan keuangan dan bahaya judi online.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI Tokyo diharapkan terus memperkuat pendampingan hukum dan konsuler bagi WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri.

Kasus Lainnya, Pembunuhan WNI di Jepang

Seorang WNI diduga asal Sulawesi Utara jadi korban pembunuhan di Jepang.

Insiden berdarah tersebut terjadi di Kota Ibaraki, Prefektur Ibaraki, Jepang, Minggu (19/10/2025) dini hari.

Peristiwa itu terjadi di kawasan pemukiman sekitar 7 kilometer barat daya Stasiun Mito di kompleks apartemen di dekat Rute Nasional No.6.

Berjarak sekitar 1,1 kilometer arah barat daya Persimpangan Ibaraki-machi Higashi di Jalan Tol Kita-Kanto yang terdapat restoran dan pompa  bensin di dekatnya.

Dua pria warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penikaman.

Satu di antaranya yakni Geraldy Albert Budiman (27) meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

Pihak kepolisian Jepang kini tengah memeriksa seorang pria lain yang juga diyakini berkewarganegaraan Indonesia atas dugaan pembunuhan.

Polisi menerima panggilan darurat 119 yang melaporkan adanya keributan dan seorang pria tertusuk.

“Kami menerima panggilan darurat 119 pagi ini dan menemukan ada pria yang ditikam,” ungkap sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang, Minggu (19/10/2025).

Menurut keterangan kepolisian, panggilan darurat diterima sekitar pukul 04.30 waktu setempat dari sebuah gedung apartemen di Kota Ibaraki.

Laporan menyebut seorang pria ditemukan dengan luka tusuk di bagian perut.

Korban yang tewas diketahui bernama Geraldy Albert Budiman, warga negara Indonesia asal Sulut.

Ia ditikam beberapa kali, termasuk di bagian dada, dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit terdekat.

Sementara itu, satu korban lainnya bernama Ray mengalami luka berat akibat tikaman di bagian perut sebelah kiri dan masih menjalani perawatan intensif.

Polisi setempat telah menahan seorang pria yang berada di dekat lokasi kejadian. Pria tersebut diduga kuat juga merupakan WNI dan kini sedang diperiksa intensif.

“Polisi berencana untuk menahannya secara resmi setelah dakwaan dikonfirmasi,” ujar sumber tersebut.

Peristiwa ini terjadi di kompleks apartemen Nagaoka, Kota Ibaraki.

Berdasarkan penyelidikan awal, ketiga pria tersebut saling mengenal, dan diduga sempat terlibat dalam perselisihan sebelum akhirnya terjadi penikaman.

Polisi Jepang masih terus menyelidiki motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk hubungan antar korban dan pelaku, serta pemicu utama pertikaian.

Pelaku Ditangkap Polisi Jepang

Polisi Jepang menetapkan warga negara Indonesia, Vergo Dipan (24), sebagai tersangka pembunuhan terhadap rekan sesama WNI, Geraldy Albert Budiman (27), di sebuah apartemen di Kota Ibaraki, Jepang, Minggu (19/10/2025) pagi.

“Benar, saya yang melakukan penusukan itu,” ujar Vergo kepada penyidik kepolisian Jepang.

Vergo mengaku menggunakan pisau dapur saat melakukan aksinya.

“Tidak ada keraguan bahwa saya menikam tubuh bagian atas korban dengan pisau dapur,” kata Fergo kepada penyidik, seperti dikutip media setempat.

Dari informasi yang ditelusuri dari berbagai sumber, Vergo diketahui pernah melakukan kasus penganiayaan di wilayah Bitung.

Motif Masih Diselidiki

Polisi menduga ketiganya Vergo, Geraldy, dan satu korban lainnya saling mengenal dan tinggal di apartemen yang sama.

“Polisi berencana untuk menahannya secara resmi setelah dakwaan dikonfirmasi,” ungkap sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang.

Hingga Minggu malam, aparat kepolisian Prefektur Ibaraki masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Kejadian Terjadi Saat Acara Kecil Sesama Anak Kawanua untuk Perpisahan Korban

Dikutip dari akun X @Xylans, Gerald dan para korban lain tidak mengenal pelaku sebelumnya.

Pada malam kejadian itu adalah acara perpisahan kecil, karena Gerald dan seorang temannya berencana berangkat ke Tokyo besoknya untuk kembali ke Indonesia pada 27 Oktober 2025. 

Pihak Keluarga berharap otoritas Indonesia dan Jepang bekerja sama memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya.

Artikel telah tayang di Tribunnews

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved