Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayan di Jepang

Masih Ingat WNI Yogi Prayogo yang Mencuri dan Aniaya Lansia di Jepang, Kini Divonis 6 Tahun Penjara

Terkait hal tersebut kini dari Pengadilan Cabang Hamamatsu, Distrik Shizuoka, Jepang, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Yogi Ageng Prayogo

Editor: Glendi Manengal
Foto Richard Susilo
KASUS PENGANIAYAAN - Lokasi percobaan pembunuhan dilakukan WNI Yogi Ageng Prayogo di Shizuoka 18 November lalu. Yogi kini divonis 6 tahun penjara di Jepang. 

Sementara itu, satu korban lainnya bernama Ray mengalami luka berat akibat tikaman di bagian perut sebelah kiri dan masih menjalani perawatan intensif.

Polisi setempat telah menahan seorang pria yang berada di dekat lokasi kejadian. Pria tersebut diduga kuat juga merupakan WNI dan kini sedang diperiksa intensif.

“Polisi berencana untuk menahannya secara resmi setelah dakwaan dikonfirmasi,” ujar sumber tersebut.

Peristiwa ini terjadi di kompleks apartemen Nagaoka, Kota Ibaraki.

Berdasarkan penyelidikan awal, ketiga pria tersebut saling mengenal, dan diduga sempat terlibat dalam perselisihan sebelum akhirnya terjadi penikaman.

Polisi Jepang masih terus menyelidiki motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk hubungan antar korban dan pelaku, serta pemicu utama pertikaian.

Pelaku Ditangkap Polisi Jepang

Polisi Jepang menetapkan warga negara Indonesia, Vergo Dipan (24), sebagai tersangka pembunuhan terhadap rekan sesama WNI, Geraldy Albert Budiman (27), di sebuah apartemen di Kota Ibaraki, Jepang, Minggu (19/10/2025) pagi.

“Benar, saya yang melakukan penusukan itu,” ujar Vergo kepada penyidik kepolisian Jepang.

Vergo mengaku menggunakan pisau dapur saat melakukan aksinya.

“Tidak ada keraguan bahwa saya menikam tubuh bagian atas korban dengan pisau dapur,” kata Fergo kepada penyidik, seperti dikutip media setempat.

Dari informasi yang ditelusuri dari berbagai sumber, Vergo diketahui pernah melakukan kasus penganiayaan di wilayah Bitung.

Motif Masih Diselidiki

Polisi menduga ketiganya Vergo, Geraldy, dan satu korban lainnya saling mengenal dan tinggal di apartemen yang sama.

“Polisi berencana untuk menahannya secara resmi setelah dakwaan dikonfirmasi,” ungkap sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved