Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Polisi Gadungan Ini Ngaku Ajudan Kapolri, Sebut Punya Jalur Khusus, Rp 500 Juta Uang Warga Diembat

Hari berganti hari, adik korban tak kunjung diterima menjadi anggota Polri. Sementara uang yang diserahkan korban lenyap digasak pelaku.

Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribunnews
KASUS PENIPUAN - Jenderal Po Listyo Sigit dan ilustrasi polisi. Seorang pria di Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengaku sebagai ajudan Kapolri demi lakukan penipuan. Rp 500 juta uang warga diembat. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus berawal saat korban berusaha membantu adik kandungnya yang gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025. 
  • Pelaku berjanji bisa meloloskan adik kandung korban jadi polisi. 
  • Hari berganti hari, adik korban tak kunjung diterima menjadi anggota Polri. Sementara uang yang diserahkan korban lenyap digasak pelaku. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, inisial MZ (55) nekat mengaku sebagai seorang polisi demi muluskan aksi penipuannya. 

Tak tanggung-tanggung ia bahkan berani mengaku sebagai ajudan Kapolri  Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta staf khusus Mabes Polri.

Ia berhasil menipu seorang warga inisial ASH, Warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, hingga korban rugi Rp 500 juta.

Pelaku berjanji bisa meloloskan adik kandung korban jadi polisi. 

Kasus berawal saat korban berusaha membantu adik kandungnya yang gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025. 

Oleh seorang kenalan, korban lantas dipertemukan dengan pelaku MZ yang mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri.

MZ berdalih memiliki jalur khusus alias "orang dalam" yang bisa meloloskan adik korban menjadi anggota Polri. 

Korban pun percaya dengan bualan manis MZ itu dan lantas mengirim uang total Rp 500 juta ke rekening pelaku melalui Bank pada 30 Juni 2025.

Hari berganti hari, adik korban tak kunjung diterima menjadi anggota Polri. Sementara uang yang diserahkan korban lenyap digasak pelaku. 

Korban pun sadar, bahwa selama ini pelaku telah mengibulinya. 

Walhasil korban dengan hati yang bulat dan yakin datang melapor ke Polres Pamekasan.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan," terang Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, Jumat (24/10/2025).

Polisi menjerat MZ dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKP Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved