Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2025

Urus SKCK, Ratusan Calon PPPK Padati Lokasi Polres Tomohon

Mereka datang khusus ke bagian Intelkam untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dok. Polres Tomohon
URUS SKCK - Potret warga saat mengurus SKCK di Kantor Polres Tomohon, Sulawesi Utara pada Senin (15/9/2025). Surat tersebut menjadi salah satu syarat administrasi dalam pendaftaran PPPK. 

Tomohon, TRIBUNMANADO.CO.ID – Ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memadati Kantor Polres Tomohon, Sulawesi Utara pada Senin (15/9/2025). 

Mereka datang khusus ke bagian Intelkam untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat tersebut menjadi salah satu syarat administrasi dalam pendaftaran PPPK.

Kasi Humas Polres Tomohon, Iptu Musalino Patah, mengungkapkan jumlah pemohon SKCK meningkat signifikan sejak pagi hari.

“Mereka datang untuk urus SKCK,” ujarnya saat diwawancara. 

Ia menegaskan seluruh pemohon akan dilayani maksimal oleh tim yang bertugas.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Tomohon, Ipda Romy Sumampouw, menambahkan pihaknya telah memperpanjang waktu pelayanan demi mengakomodasi lonjakan pemohon.

“Kami perpanjang, dari pukul 8 pagi hingga pukul 6 sore,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses, Polres Tomohon juga menambah jumlah personel yang melayani pembuatan SKCK

“Ada enam personel yang membantu,” kata Sumampouw. (Pet).

Sekilas Tentang PPPK

PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Kenapa harus mengurus SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS dan PPPK, mengurus izin usaha, hingga kepentingan administrasi lainnya.

SKCK berisi catatan mengenai ada atau tidaknya riwayat tindak kriminal yang pernah dilakukan oleh seseorang.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved