UMP 2026
Perkiraan UMP 38 Provinsi Jika Naik 7,7 Persen: Jakarta Hampir Rp. 6 Juta, Jogja Rp. 2.440.000
Wacana kenaikan UMP 2026 yang awalnya digulirkan dengan angka 7,7 persen kini menguat menjadi 10 persen di tingkat nasional.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gelombang harapan dan kegelisahan mulai terasa di seluruh Indonesia menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Di tengah biaya hidup yang terus merangkak naik, muncul satu pertanyaan besar.
Berapa sebenarnya UMP di 38 provinsi jika usulan kenaikan hingga 10 persen benar-benar disetujui pemerintah?
Wacana kenaikan UMP 2026 yang awalnya digulirkan dengan angka 7,7 persen kini menguat menjadi 10 persen di tingkat nasional.
Baca juga: Masih Ingat Melda Safitri? Dulu Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK, Kini Kembali Jadi Perhatian
Jika skenario ini disahkan, hampir semua provinsi berpotensi mengalami lonjakan upah, sebuah kabar yang dinantikan jutaan pekerja sekaligus menjadi bahan perhitungan serius bagi dunia usaha.
Menjelang akhir 2025, isu ini menjadi semakin panas, memicu diskusi dari ruang rapat perusahaan hingga forum-forum buruh yang berharap akan kepastian yang lebih baik bagi kesejahteraan mereka.
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan minimal 7,77 persen, bahkan berharap bisa melompat hingga 8,5–10,5 persen.
Di sisi lain, pemerintah masih memfinalisasi formula resmi penetapan upah yang akan menjadi acuan seluruh provinsi.
Aksi buruh yang terjadi di berbagai daerah menegaskan pentingnya kenaikan UMP tahun depan.
Mereka menilai penyesuaian upah bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut kemampuan pekerja mempertahankan daya beli serta mengurangi kesenjangan kesejahteraan antarwilayah.
Wacana ini pun terus menguat, dengan 38 provinsi menunggu kepastian angka UMP 2026 angka yang akan menentukan arah ekonomi jutaan pekerja di tahun mendatang.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun formula resmi, sedangkan kelompok buruh mendesak kenaikan minimal 7,77 persen sebagai angka ideal yang diyakini dapat memperkuat daya beli masyarakat.
Menurut buruh KSPI, persentase itu dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai formula Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai kenaikan tersebut diperlukan untuk mendorong konsumsi dan menggerakkan ekonomi nasional.
Aksi buruh pun digelar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, hingga Manokwari.
Selain menuntut kenaikan UMP, seperti dilansir Kontan.co.id, buruh juga meminta HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah), pencabutan PP 35/2021, serta pengesahan UU Ketenagakerjaan baru.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut kenaikan 7,77 persen merupakan titik tengah antara usulan buruh (10,5 persen) dan kemampuan pemerintah (6,5 persen).
Buruh juga berharap kenaikan upah dapat diberlakukan secara tunggal dan merata untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah. S
aid mencontohkan tingginya PHK di Jawa Tengah meski UMR provinsi tersebut adalah yang terendah di Indonesia, sehingga persoalan bukan pada besarnya upah, melainkan faktor lain seperti efisiensi dan kondisi industri.
Tuntutan demo buruh:
1. HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).
2. Kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen.
3. Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya.
4. Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Perhitungan UMP Versi KSPI Jika Naik 7,77 Persen
Berikut prediksi UMP 2026 menurut hitungan buruh KSPI:
1 Aceh Rp. 3.971.988
2 Sumatera Utara Rp. 3.225.081
3 Sumatera Barat Rp. 3.226.842
4 Sumatera Selatan Rp. 3.967.629
5 Kepulauan Riau Rp. 3.905.212
6 Riau Rp. 3.781.408
7 Lampung Rp. 3.117.862
8 Bengkulu Rp. 2.877.501
9 Jambi Rp. 3.485.858
10 Bangka Belitung Rp. 3.905.211
11 Banten Rp. 3.130.847
12 Jakarta Rp. 5.816.089
13 Jawa Barat Rp. 2.361.491
14 Jawa Timur Rp. 2.485.160
15 DI Yogyakarta Rp. 2.440.000
16 Jawa Tengah Rp. 2.337.907
17 Bali Rp. 3.229.328
18 Nusa Tenggara Timur Rp. 2.509.930
19 Nusa Tenggara Barat Rp. 2.805.179
20 Maluku Utara Rp. 3.672.802
21 Maluku Rp. 3.385.810
22 Sulawesi Tengah Rp. 3.141.496
23 Sulawesi Tenggara Rp. 3.312.366
24 Sulawesi Utara Rp. 4.068.776
25 Sulawesi Selatan Rp. 3.941.717
26 Gorontalo Rp. 3.472.059
27 Sulawesi Barat Rp. 3.345.644
28 Kalimantan Barat Rp. 3.101.928
29 Kalimantan Tengah Rp. 3.743.521
30 Kalimantan Selatan Rp. 3.767.848
31 Kalimantan Utara Rp. 3.858.338
32 Kalimantan Timur Rp. 3.857.427
33 Papua Rp. 4.618.861
34 Papua Barat Rp. 3.657.175
35 Papua Tengah Rp. 4.618.858
36 Papua Barat Daya Rp. 3.894.808
37 Papua Selatan Rp. 4.618.861
38 Papua Pegunungan Rp. 4.618.857
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemprov-dki-keluarkan-kebijakan-baruberikut-daftar-sektor-usaha-yang-tak-perlu-naikkan-ump-2021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.