Pertambangan
Ormas Agama, UMKM dan BUMD Bisa Kelola Tambang? Berikut Aturan Lengkapnya
Selain ormas agama, pemerintah juga membuka kesempatan yang sama dalam pengelolaan tambang untuk badan hukum berbentuk koperasi, UMKM, dan BUMD
Ringkasan Berita:1.Selain ormas agama, pemerintah juga membuka kesempatan yang sama dalam pengelolaan tambang untuk badan hukum berbentuk koperasi, pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), dan badan usaha milik daerah (BUMD).2.Kebijakan tersebut sekaligus menetapkan batasan luasan tambang yang dapat dikelola oleh masing-masing kelompok.3.Regulasi tersebut juga menetapkan bahwa luasan wilayah tambang yang dapat dikelola berada pada rentang paling kecil 2.500 hektar (ha) dan maksimum 25.000 ha.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk warga yang ingin melakukan pengolahan terhadap pertambangan.
Pertambangan, menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Namun terlabih dahulu harus masuk dalam organisasi keagamaan.
Baca juga: Gubernur YSK Komaling Tantang Inovator Sulut Ciptakan Mini Smelter Mobile untuk Pertambangan
Sebab yang pemerintah izinkan untuk mnglola sektor pertambangan adalah oraganisasi masyarkat keagamaan.
Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk melakukan perbaikan yang diinginkan terhadap kesehatan sosial, kesejahteraan, pendidikan dan fungsi komunitas secara keseluruhan.
Selain ormas agama, pemerintah juga membuka kesempatan yang sama dalam pengelolaan tambang untuk badan hukum berbentuk koperasi, pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Kebijakan tersebut sekaligus menetapkan batasan luasan tambang yang dapat dikelola oleh masing-masing kelompok.
Pengaturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 itu, pemerintah menggariskan bahwa penerbitan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dilakukan dengan mekanisme prioritas.
"Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS," bunyi Pasal 26E sebagaimana dikutip pada Sabtu (22/11/2025).
Regulasi tersebut juga menetapkan bahwa luasan wilayah tambang yang dapat dikelola berada pada rentang paling kecil 2.500 hektar (ha) dan maksimum 25.000 ha.
Meski demikian, jatah luasan bagi koperasi, UMKM, ormas keagamaan, hingga BUMN dan swasta berbeda-beda.
Dalam Pasal 26F ayat (1), disebutkan bahwa WIUP mineral logam maupun WIUP batu bara untuk koperasi dan UMKM dibatasi paling luas 2.500 ha.
Berlanjut pada Pasal 26F ayat (2), aturan menetapkan bahwa ormas keagamaan bisa mendapatkan WIUP mineral logam hingga 25.000 ha, sedangkan WIUP batu bara dibatasi maksimal 15.000 ha.
Selanjutnya pada Pasal 26F ayat (3), BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi diberikan batas maksimal 25.000 ha untuk WIUP mineral logam dan 15.000 ha untuk WIUP batu bara.