UMP 2026
Perkiraan UMP 38 Provinsi Jika Naik 7,7 Persen: Jakarta Hampir Rp. 6 Juta, Jogja Rp. 2.440.000
Wacana kenaikan UMP 2026 yang awalnya digulirkan dengan angka 7,7 persen kini menguat menjadi 10 persen di tingkat nasional.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gelombang harapan dan kegelisahan mulai terasa di seluruh Indonesia menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Di tengah biaya hidup yang terus merangkak naik, muncul satu pertanyaan besar.
Berapa sebenarnya UMP di 38 provinsi jika usulan kenaikan hingga 10 persen benar-benar disetujui pemerintah?
Wacana kenaikan UMP 2026 yang awalnya digulirkan dengan angka 7,7 persen kini menguat menjadi 10 persen di tingkat nasional.
Baca juga: Masih Ingat Melda Safitri? Dulu Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK, Kini Kembali Jadi Perhatian
Jika skenario ini disahkan, hampir semua provinsi berpotensi mengalami lonjakan upah, sebuah kabar yang dinantikan jutaan pekerja sekaligus menjadi bahan perhitungan serius bagi dunia usaha.
Menjelang akhir 2025, isu ini menjadi semakin panas, memicu diskusi dari ruang rapat perusahaan hingga forum-forum buruh yang berharap akan kepastian yang lebih baik bagi kesejahteraan mereka.
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan minimal 7,77 persen, bahkan berharap bisa melompat hingga 8,5–10,5 persen.
Di sisi lain, pemerintah masih memfinalisasi formula resmi penetapan upah yang akan menjadi acuan seluruh provinsi.
Aksi buruh yang terjadi di berbagai daerah menegaskan pentingnya kenaikan UMP tahun depan.
Mereka menilai penyesuaian upah bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut kemampuan pekerja mempertahankan daya beli serta mengurangi kesenjangan kesejahteraan antarwilayah.
Wacana ini pun terus menguat, dengan 38 provinsi menunggu kepastian angka UMP 2026 angka yang akan menentukan arah ekonomi jutaan pekerja di tahun mendatang.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun formula resmi, sedangkan kelompok buruh mendesak kenaikan minimal 7,77 persen sebagai angka ideal yang diyakini dapat memperkuat daya beli masyarakat.
Menurut buruh KSPI, persentase itu dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai formula Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai kenaikan tersebut diperlukan untuk mendorong konsumsi dan menggerakkan ekonomi nasional.
Aksi buruh pun digelar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, hingga Manokwari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemprov-dki-keluarkan-kebijakan-baruberikut-daftar-sektor-usaha-yang-tak-perlu-naikkan-ump-2021.jpg)